KOMPAS.TV - Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjelaskan status kepesertaan tervonis kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah menyebut, berdasarkan pengecekan, nama keduanya masuk dalam segmen peserta bukan penerima upah (PBPU).
"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Pemda, atau dalam nomenklatur lama disebut PBI APBD, Pemprov DKI Jakarta," ujar Rizzky pada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).
Ia menegaskan, status keduanya adalah peserta PBPU BPJS Kesehatan, bukan PBI.
Namun, Pemprov DKI Jakarta memakai nomenklatur lama berupa PBI APBD untuk menyebut peserta PBPU.
Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar sebagai Peserta PBI BPJS Kesehatan Sejak 2018
Rizzky juga menjelaskan tentang dua segmen iuran peserta BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah untuk masyarakat.
Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk fakir miskin maupun orang tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Daftar peserta segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos) dan diperbarui secara berkala.
Kedua, segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan pemerintah daerah.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.