Kompas TV nasional hukum

206 Hakim dan Aparatur Peradilan Kena Sanksi pada 2024, Termasuk yang Terkait Kasus Ronald Tannur

Kompas.tv - 28 Desember 2024, 10:00 WIB
206-hakim-dan-aparatur-peradilan-kena-sanksi-pada-2024-termasuk-yang-terkait-kasus-ronald-tannur
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto (ketiga kanan) memaparkan data kinerja lembaganya pada acara Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia di Balairung MA RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi kepada 206 hakim dan aparatur peradilan sepanjang tahun 2024.

Mereka termasuk lima aparatur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang dijatuhi sanksi berat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti.

"Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin," kata Ketua MA Sunarto dalam acara Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Dari total sanksi yang dijatuhkan, dilansir Antara, 79 merupakan sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan. 

Baca Juga: 3 Hakim PN Surabaya Pengadil Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

Pengawasan MA juga mencatat adanya 4.313 pengaduan masyarakat sepanjang tahun ini. Sebanyak 4.116 atau 95,4 persen telah selesai diproses, sementara sisanya masih dalam penanganan.

Selain sanksi yang dijatuhkan langsung oleh MA, Komisi Yudisial (KY) sepanjang 2024 mengajukan 35 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang merekomendasikan sanksi kepada 63 hakim. 

Dari jumlah tersebut, 16 hakim dijatuhi sanksi sesuai rekomendasi KY, sementara sembilan hakim telah terlebih dahulu diperiksa dan diberi sanksi oleh MA.

Sisanya, 38 kasus, diambil alih MA karena berkaitan dengan teknis yudisial.

Sanksi Aparatur PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur

Kasus dugaan suap yang menyeret majelis hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur, turut menjadi sorotan. Lima aparatur pengadilan dijatuhi sanksi disiplin berat terkait kasus tersebut. 

"Jadi memang betul bahwa kami sudah menurunkan tim dari Bawas (Badan Pengawasan) termasuk ke PN Surabaya, dan ada kurang lebih lima orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat," ungkap Sunarto.

Meski begitu, ia enggan memerinci identitas lima aparatur PN Surabaya yang dijatuhi sanksi tersebut. 

"Saya sendiri enggak hapal," tuturnya.

Terkait perkembangan kasus dugaan suap tersebut, Sunarto menegaskan MA tetap memegang asas praduga tak bersalah. 

Baca Juga: 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Ronald Tannur Turut Didakwa Terima Gratifikasi, Berikut Rinciannya

MA enggan berkomentar terkait perkembangan yang masih didalami oleh Kejaksaan Agung.

"MA berpendapat setelah ada bukti-bukti yang diajukan di persidangan nanti. Jadi, yang kasus di Surabaya, tim Bawas sudah turun dan sudah selesai, seminggu lalu saya sudah tanda tangan hukuman disiplinnya," ujarnya.

Kasus dugaan suap ini menyeret tiga hakim PN Surabaya yang didakwa menerima suap senilai Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam berbagai mata uang asing. 

Sosok R, pejabat PN Surabaya, juga diduga menjadi perantara dalam kasus tersebut. MA telah membentuk tim investigasi untuk mendalami kasus ini.

Upaya Meningkatkan Integritas

Untuk memperkuat pengawasan, MA menunjuk 27 satuan kerja penerapan sistem manajemen antipenyuapan (SMAP). 

Sebanyak 16 satuan kerja telah memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SMAP, sedangkan 11 lainnya masih ditangguhkan.

Pada Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, MA memberikan penghargaan Insan Antigratifikasi kepada tujuh orang sebagai bentuk apresiasi dan upaya menumbuhkan budaya pengendalian gratifikasi.

Sunarto menekankan, integritas merupakan kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Ia juga mengajak jurnalis untuk berperan aktif mengawasi kinerja hakim dan aparatur peradilan. 

"Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi kinerja hakim dan aparatur peradilan, sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang," ucapnya. 

Baca Juga: Kritik Mahfud MD ke Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara: Tidak Masuk Akal!


 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x