JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi kepada 206 hakim dan aparatur peradilan sepanjang tahun 2024.
Mereka termasuk lima aparatur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang dijatuhi sanksi berat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti.
"Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin," kata Ketua MA Sunarto dalam acara Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Dari total sanksi yang dijatuhkan, dilansir Antara, 79 merupakan sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.
Baca Juga: 3 Hakim PN Surabaya Pengadil Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah
Pengawasan MA juga mencatat adanya 4.313 pengaduan masyarakat sepanjang tahun ini. Sebanyak 4.116 atau 95,4 persen telah selesai diproses, sementara sisanya masih dalam penanganan.
Selain sanksi yang dijatuhkan langsung oleh MA, Komisi Yudisial (KY) sepanjang 2024 mengajukan 35 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang merekomendasikan sanksi kepada 63 hakim.
Dari jumlah tersebut, 16 hakim dijatuhi sanksi sesuai rekomendasi KY, sementara sembilan hakim telah terlebih dahulu diperiksa dan diberi sanksi oleh MA.
Sisanya, 38 kasus, diambil alih MA karena berkaitan dengan teknis yudisial.
Kasus dugaan suap yang menyeret majelis hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur, turut menjadi sorotan. Lima aparatur pengadilan dijatuhi sanksi disiplin berat terkait kasus tersebut.
"Jadi memang betul bahwa kami sudah menurunkan tim dari Bawas (Badan Pengawasan) termasuk ke PN Surabaya, dan ada kurang lebih lima orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat," ungkap Sunarto.
Meski begitu, ia enggan memerinci identitas lima aparatur PN Surabaya yang dijatuhi sanksi tersebut.
"Saya sendiri enggak hapal," tuturnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.