Kompas TV nasional hukum

Menkum Supratman Andi Klarifikasi soal Denda Damai dalam Pidana Korupsi: Itu Hanya Pembanding

Kompas.tv - 27 Desember 2024, 17:56 WIB
menkum-supratman-andi-klarifikasi-soal-denda-damai-dalam-pidana-korupsi-itu-hanya-pembanding
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, saat konferensi pers tentang denda damai pada pidana korupsi, di kantornya, Jumat (27/12/2024) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

Intinya, kata dia, bahwa keinginan  untuk memperbaiki republik ini dari praktik tindak pidana korupsi sudah berlangsung lama, yakni sejak era reformasi, tapi sampai hari ini kemudian kita tidak bisa menyelesaikannya secara baik.

“Oleh karena itu ada semangat baru yang diinginkan oleh Bapak Presiden, silakan kita akan bicarakan menyangkut soal mekanismenya nanti kalau toh kebijakan pengampunan itu akan diambil oleh Bapak Presiden, tetapi sampai hari ini kita di Kementerian Hukum lagi menyiapkan rancangan undang-undang tentang grasi, amnesti, abolisi, dan grasi.”

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa konteks dari pernyataannya adalah terkait pernyataan Presiden Prabowo saat kunjungen kenegaraan di Kairo, Mesir terkait dengan pengampunan.

Supratman menyebut ada tiga hal yang mendasari dan merupakan konteks dari persoalan ini.

Pertama, ada kemungkinan untuk dimaafkan.

Kedua, bahwa di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sama sekali presiden tidak akan memberi toleransi.

Ketiga, kalaupun akan ada pengampunan, setelahnya akan diikuti dengan proses penegakan hukum yang sangat keras.

“Bahkan beliau mewanti-wanti supaya jangan sampai ada aparat penegak hukum untuk membekingi suatu kasus tertentu.”

Ia juga menyinggung adanya pernyataan yang menyebut jika presiden mengampuni koruptor, maka bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga: Buka Suara, Kejagung: Denda Damai Bukan untuk Tindak Pidana Korupsi

“Atas dasar itulah kemudian saya sampaikan, bahwa ada pihak yang menyampaikan seperti itu mungkin lupa terkait hak konstitusional Bapak Presiden yang diberikan oleh UUD, di mana Pasal 14 UUD kita memberi hak amnesti, abolisi, ataupun grasi dan rehabilitasi kepada Bapak Presiden untuk segala jenis tindak pidana,” bebernya.

“Apakah nanti ke depannya proses ini akan ditempuh? Belum ada keputusan sama sekali. Itu baru wacana yang dilontarkan. Bahwa wacana untuk memaafkan koruptor itu kan bukan perkara baru, itu sudah lama," tandas Supratman.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x