JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta-merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, lewat amnesti, grasi, dan abolisi.
“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” kata Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12/2024), dikutip dari keterangannya.
Baca Juga: [FULL] Mahfud MD Bicara Soal Hasto Tersangka KPK, Denda Damai Koruptor hingga Vonis Harvey Moeis
Politikus Partai Gerindra itu menyebut sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun.
Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Ia juga memberi contoh lainnya yaitu Pasal 35 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan yang memberi kewenangan kepada Jaksa Agung untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.
“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta-merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” kata Supratman.
Pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.
Baca Juga: [FULL] Deretan Respons Tokoh di Kontroversi Pernyataan Presiden Prabowo soal Denda Damai Koruptor
Supratman mengatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Dia mengatakan kabinet kerja masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto selanjutnya.
“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” katanya.
Selain itu, ia menjelaskan, Presiden Prabowo dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi, tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Karena, kata dia, Presiden akan mengikuti aturan teknis saat memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun.
Mahfud Tanggapi Pernyataan Menkum soal Denda Damai
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya terkait penerapan mekanisme denda damai bagi pelaku korupsi, keliru.
Ia menyatakan mekanisme ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Kejaksaan dan berlaku untuk kasus tertentu dalam tindak pidana ekonomi.
Namun, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menegaskan korupsi tidak termasuk dalam kategori tindak pidana yang dapat dikenakan denda damai.
Dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan disebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menerapkan denda damai atas tindak pidana ekonomi tertentu, dengan persetujuan dari instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Kejaksaan Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi PT Timah yang Melibatkan Harvey Moeis dkk
"Hal ini sudah diatur dengan terang. Denda damai ini tidak berlaku untuk korupsi,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Supratman menyebut pengampunan bagi koruptor bisa diberikan melalui mekanisme denda damai, selain pengampunan dari presiden.
Dia menyebut kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung karena Undang-Undang Kejaksaan Agung yang baru memungkinkan hal itu.
"Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari Antara.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.