Dia menyebut, dalam UUD 1945 terdapat sejumlah aspek hukum keagamaan seperti kebebasan beragama dan beribadah, perlindungan hak minoritas, pengakuan agama resmi, peraturan pernikahan dan perceraian, serta pengaturan warisan dan harta benda.
“Negara menjamin kebebasan beragama, perlindungan hak dasar bernegara, pengaturan keragaman beragama serta peraturan hubungan antaragama,” tegas Wicipto.
Adapun Ketua Umum HISSI Amin Suma mengatakan pengaturan mengenai hak konstitusional keagamaan tidak dapat dilepaskan dari spirit yang tertuang dalam Piagam Madinah di era Nabi Muhammad SAW.
"Dapat disebutkan pengaturan hak konstitusional keagamaan di Piagam Madinah menjadi konstitusi pertama di dunia," kata guru besar hukum Islam UIN Jakarta ini.
Dia meyakini sikap para ulama Indonesia saat menerima rumusan UUD 1945 tidak terlepas dari bacaan sejarah Islam, tak terkecuali dokumen yang tertuang dalam Piagam Madinah.
"Dalam Piagam Madinah itu memuat mengenai ketetapan (taqriri), perbuatan (fi'li), dan ucapan (qauli) Nabi Muhammad yang dilanjutkan oleh para sahabatnya," tegas Amin.
Dalam kesempatan tersebut, digelar juga pelantikan pengurus Majelis Pengurus Nasional (MPN) HISSI periode 2025-2029 dengan susunan pengurus sebagai berikut:
- Ketua Umum MPN HISSI: Prof. Dr. Amin Suma, S.H., M.A., M.M
- Sekjen MPN HISSI: Azharudin Latif, M.A. M.H.
- Wakil Ketua Umum MPN HISSI:
- Ketua Majelis Hukama: Dr Wahidudin Adams, S.H., M.A
- Sekretaris Majelis Hukama: Dr. Ali Hanafiah, S.H., M.H.
- Ketua Majelis Pembina: Dr. Abdul Manaf, M.H.
- Sekretaris Majelis Pembina: Dr. Ilman Hasyim, S.H.I., M.H.
- Ketua Majelis Pakar: Prof. Dr. Tholabi Kharlie, S.H., M.H
- Sekretaris Majelis Pakar: Prof. Dr. Nur Hidayah, M.A. Ph.D
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.