6. Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara
7. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi
penjuru
8. Pembinaan/Pengawasan Inspeksi/Factory Acceptance Test: 3 orang
9. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan: 4 orang
10. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang (pendamping memperhatikan proporsionalitas)
11. Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang
12. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang
13. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang (dalam hal bentuk kegiatan terdapat working group, dapat ditugaskan 2 orang/working group yang merupakan bagian delegasi utama berasal berasal dari lintas organisasi)
14. Seremonial/Penganugerahan Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang
Baca Juga: Singgung Efisiensi Anggaran, Presiden Prabowo Minta Pengeluaran Kegiatan Seremonial Dikurangi
PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi PDLN di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dengan prosedur yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
Apabila kegiatan PDLN tidak mendapat persetujuan Presiden, Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.
Sumber : Kompas TV, Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, X Kemensetneg RI
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.