JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 pada (23/12/2024) tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
Adapun berikut ini beberapa poin kebijakan terbaru yang tertulis dalam Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
PDLN harus dilakukan secara efektif (dapat membawa hasil), efisien (tepat guna dan tidak membuang-buang waktu, tenaga, biaya), dan selektif (melalui seleksi/penyaringan), dengan fokus mendukung pencapaian Asta Cita Presiden Prabowo.
Kegiatan yang diutamakan adalah yang memiliki urgensi substantif dan menghasilkan manfaat nyata bagi kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Baca Juga: Dugaan Anggaran Fiktif Rp150 Miliar, Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Jumlah peserta dibatasi sesuai jenis kegiatan untuk memastikan efisiensi anggaran.
Adapun lebih spesifiknya, jenis kegiatan dan aturan jumlah peserta maksimalnya diuraikan sebagai berikut.
1. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: Sesuai permohonan
2. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia/Penelitian/Pengumandahan/Detasering: Sesuai permohonan
3. Misi Olahraga: Sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping
4. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri
5. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara
Sumber : Kompas TV, Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, X Kemensetneg RI
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.