Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Menurut KPK, suap diberikan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Adapun penetapan tersangka Hasto tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Menanggapi penetapan tersangka Hasto, PDIP menyebut penetapan tersangka terhadap Hasto kental dengan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi.
Di antaranya, adanya pembocoran surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP yang bersifat rahasia kepada media massa, sebelum surat tersebut diterima Hasto.
PDIP menduga hal tersebut bertujuan untuk cipta kondisi guna mendapatkan simpati publik.
Dalam kasus tersebut, Hasto juga dinilai seperti ditarget menjadi tersangka setelah kritis terhadap pemerintah.
"Terutama karena Sekjen DPP PDIP tegas menyatakan sikap partai, menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe penyalahgunaan kekuasaan di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," ujar Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy, Selasa.
Ia juga menduga KPK melakukan pemidanaan yang dipaksakan, mengingat tidak disebutkannya adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024.
"Kami menduga adanya upaya pemidanaan yang dipaksakan, kriminalisasi," ujarnya.
Baca Juga: Hasto Jadi Tersangka Bisa Jadi Langkah KPK Tangkap Harun Masiku, ICW: Jangan Berhenti sampai di Situ
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.