JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainur Rohman merespons terkait Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Ia melihat tidak ada unsur kriminalisasi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hasto tersebut.
"Saya sejauh ini tidak melihat adanya kriminalisasi dalam perkara ini," kata Zainur di Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (25/12/2024).
Penilaian tersebut, kata ia, berdasarkan keterangan KPK dalam konferensi pers pada Selasa (24/12) kemarin, yang menjelaskan kasus tersebut secara jelas, termasuk menerangkan bagaimana perbuatan pidana itu dilakukan.
"Karena keterangan dari KPK itu sangat terang, sangat jelas," tegasnya.
Dan ia pun meyakini, KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Dan dua alat bukti itu bisa diuji melalui forum praperadilan," tegasnya.
Adapun soal dugaan unsur politisasi dalam kasus tersebut, ia menilai hal itu menjadi wilayah perbincangan politik, yang artinya wilayah perbincangan non-hukum.
"Kalau misalnya ada yang mengatakan ini sekarang terjadi politisasi, akhirnya kemudian meruncingkan pihak-pihak tertentu," ucapnya.
"Nah, mungkin pihak lain juga bisa mengatakan politisasi juga terjadi di 2020 ketika waktu itu seharusnya ada penetapan tersangka pihak-pihak lain tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka karena adanya obstruction of justice," sambungnya.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Terbitkan Surat Pencekalan ke Luar Negeri untuk Hasto dan Yasonna Laoly
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.