ICW kemudian meminta KPK untuk serius menangani perkara ini, terutama ketika akan menghadapi praperadilan.
Mengingat, dalam beberapa tahun belakangan, publik melihat kemunduran KPK saat kalah dalam persidangan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi.
ICW pun mewanti-wanti agar lembaga antirasuah itu, untuk kasus dugaan suap yang menjerat Hasto, tak berhenti pada penetapan tersangka.
"Jangan sampai kasus berhenti pada penetapan tersangka justru terjadi kembali. Apalagi, kasus ini melibatkan sekjen partai yang sebelumnya pernah berkuasa," tegasnya.
Maka dari itu, ICW mendorong agar KPK dapat memastikan bahwa proses penanganan perkara ini sesuai ketentuan dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
Diberitakan sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Menurut KPK, suap diberikan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Suap diberikan usai caleg yang berhak mendapatkan kursi PAW, yakni Riezky Aprilia, menolak permintaan Hasto untuk mundur.
"HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, jumlahnya sama dengan penjelasan penanganan pada kasus sebelumnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Selasa (24/12).
Adapun penetapan tersangka Hasto tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Baca Juga: Hasto Masih Menjabat sebagai Sekjen PDI-P Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.