Namun, pengacara kedua ini dianggap tidak melakukan tugasnya dan terus-menerus meminta uang dari pihak korban. Hingga ibu korban terpaksa menjual motor untuk membayar biaya pengacara.
Korban menyebut, bilamana ditanya perkembangan kasusnya, sang pengacara selalu merespons dengan 'sedang diproses, sedang diproses'. Namun, usai dibayar, pengacara gadungan itu menghilang. Ia, aku korban, bahkan tidak dapat dihubungi hingga saat ini.
Barulah, korban mendapat pengacara ketiga yang mendampinginya sejak Minggu (15/12/2024).
Menurut keterangan korban, orang tuanya sampai menjual motor satu-satunya untuk membayar biaya pengacara.
Setelah video penganiayaan viral, pelaku ditangkap di sebuah hotel di bilangan Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.
Adapun keberadaannya itu diberitahukan oleh orang tua tersangka.
Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga: Dianiaya Anak Bos Toko Roti, Korban Jual Motor untuk Pengacara
Setelah kejadian penganiayaan, korban menyebut ibu pelaku sempat mengantarnya ke klinik dan meminta maaf langsung saat itu.
Namun, korban juga mengaku, semenjak video penganiayaan itu viral, ibu pelaku sempat mengirim pesan bernada ancaman pada korban agar menghapus video. Jika tidak, ia akan dilaporkan ke polisi.
"Ibu pelaku sejak (kasus) ini viral, dia bilang kalau video enggak dihapus, bakal laporin ke polisi. Tapi chat-nya dihapus. Itu bilang lewat chat," ujar Dwi Ayu Darmawati dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (17/12).
Adapun setelah pelaku ditangkap, belum ada upaya komunikasi dari keluarga pelaku kepada keluarga korban atau upaya damai yang dilakukan.
Sementara itu, ketika ditemui awak media, pelaku mengaku khilaf atas apa yang dilakukannya, tetapi tidak mau berkomentar ketika ditanya mengenai alasannya menyuruh korban mengantar makanan ke kamar pribadinya.
Dari keterangan korban, pelaku pernah melakukan kekerasan verbal dengan melontarkan kata-kata seperti miskin dan babu, serta mengatakan bahwa dirinya kebal hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.