5. Tersangka Aniaya Korban Pakai Kursi-Patung
Kombes Nicolas menyebut GSH melakukan penganiayaan kepada korban dengan melemparinya sejumlah barang, seperti kursi hingga hiasan patung.
"Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi, serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri,” ucapnya.
Menurut penjelasannya, loyang yang dilempar tersangka tersebut yang mengenai pelipis kiri D hingga menyebabkan korban berdarah.
Ia menambahkan, kursi, patung, mesin EDC, dan loyang tersebut telah disita polisi sebagai barang bukti.
6. Tersangka Disebut Sering Emosi dan Lempar Barang
Kombes Nicolas menyebut GSH sering emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan melempar barang-barang.
"Ada memang lebih dari satu kali dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," ungkapnya.
"Ataupun melukai karyawan-karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: Hari Ini Komisi III DPR Panggil Kapolres Jakarta Timur Bahas Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti
7. Kejiwaan Tersangka akan Diperiksa
Kejiwaan GSH yang menganiaya pegawai akan diperiksa. Pemeriksaan psikologis diperlukan untuk mengetahui adakah gangguan kejiwaan pada diri tersangka.
"Yang menentukan adalah ahli," kata Nicolas.
8. Polisi Klaim Penanganan Kasus sesuai SOP
Polisi mengungkapkan alasan baru menangkap hingga menahan tersangka GSH usai dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut hal itu karena adanya tahapan-tahapan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dalam penanganan kasus tersebut.
Ia pun memastikan penanganan kasus penganiayaan itu dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
"Pada intinya bahwa penyidik itu sudah mulai bekerja dari awal bulan November dan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Dan kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik," ucapnya.
"SOP dalam tahap penyelidikan itu apa, tahap penyidikan itu apa, itu kan harus dilalui. Karena laporannya ke kita bukan karena kasus viral, laporannya seperti pidana umum biasa," kata Kombes Nicolas.
Bahkan, kata dia, pihaknya mengetahui video penganiayaan yang diterima korban viral di media sosial setelah korban sudah diperiksa.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pihaknya tak ingin gegabah dalam menangani kasus tersebut, sebab jika penyidik langsung menangkap GSH tanpa menyelidiki terlebih dahulu, polisi justru bisa 'dihantam balik' oleh pengacara.
“Karena semua itu kan azas praduga tak bersalah, yang kita harus junjung tinggi. Equality before the law, yang juga kami harus junjung tinggi," ucapnya.
9. TNI AD Bantah Bekingi GSH
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membantah isu yang menyebut GSH dibekingi TNI AD.
Ia menyebut foto yang beredar di media sosial yang memperlihatkan GSH dengan beberapa anggota TNI tersebut diambil empat tahun lalu, jauh sebelum peristiwa penganiayaan yang dilakukan GSM.
Brigjen Wahyu juga menegaskan pertemanan anggota Polisi Militer di foto dengan tersangka hanya sebatas teman yang terjalin cukup lama.
"Bahkan salah satu anggota Polisi Militer yang fotonya beredar di medsos X telah lama pensiun," ujarnya, Senin (16/12).
Sebab itu, ia menyampaikan, perbuatan GSM yang menganiaya karyawan toko roti tidak ada kaitannya sedikit pun dengan institusi polisi militer TNI AD maupun personelnya.
10. Tersangka Mengaku Khilaf
Tersangka GSH mengaku khilaf atas pebuatannya menganiaya korban.
"Saya khilaf," kata GSH singkat, Senin (16/12).
Saat ditanya apakah menyesal melakukan penganiayaan tersebut, tersangka hanya mengangguk.
Meski demikian, GSH memilih enggan mengomentari pertanyaan awak media terkait alasannya meminta korban mengantarkan makanan ke kamarnya sebelum insiden penganiayaan.
Atas perbuatannya GSH dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan/atau Pasal 351 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.