YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana mati kasus narkoba, asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso dipindah dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, Dareah Istimewa Yogyakarta Jakarta.
Pemindahan tersebut dilakukan pada Minggu (15/12/2024) malam, tepatnya pukul 22.50 WIB, Mary Jane berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
"Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif," kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, Senin (16/12), dilansir dari Tribunnews.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Yogyakarta Evy Loliancy mengatakan, dalam pemindahannya ke Jakarta, Mary Jane membawa lukisan abstrak.
Lukisan tersebut, kata ia dibawa Mary Jane sebagai kenang-kenangan ketika berada di dalam lapas di Wonosari.
"Yang dia bawa lukisan yang baru, abstrak, mulai perjalanan awal yang mulai gelap menjadi terang, intinya seperti itu," ucapnya, dikutip dari Tribun Jogja.
Pemindahan Mary Jane merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia.
Penandatanganan tersebut dilakukan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T Vasquez, pada umat, 6 Desember 2024.
Baca Juga: Respons Indonesia Jika Filipina Ubah Hukuman Mary Jane Jadi Bui Seumur Hidup
Seperti diketahui, Mary Jane rencananya akan diterbangkan ke Filipina dalam waktu dekat.
Mary Jane ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, dengan 2,6 kg heroin.
Ia pun kemudian dijatuhi divonis hukuman mati dalam kasus tersebut.
Eksekusinya pada April 2015 ditunda setelah perekrutnya, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyebut Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina sebelum perayaan Natal pada 25 Desember 2024 mendatang.
Pemulangan Mary Jane merupakan hasil diplomasi selama 10 tahun dan menjadi simbol kerja sama hukum antara Indonesia dan Filipina.
Yusril menyebut pemulangan Mary Jane telah dirundingkan dengan pemerintah Filipina sejak 2014.
Meski demikian, Yusril menegaskan Mary Jane tidak diberikan grasi terhadap terpidana kasus narkoba tersebut.
"Kita tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada terpidana, tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina dan selanjutnya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana Mary Jane Velosoe menjadi tanggung jawab dari pemerintah Filipina," kata Yusril, Selasa (10/12).
"Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama."
Baca Juga: Filipina Setujui Persyaratan RI, Menko Yusril Sebut Mary Jane Dipulangkan sebelum Natal 2024
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Tribun Jogja.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.