JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan sosial reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT/Sembako akan dicairkan pada Desember 2024. Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Faisal, mengimbau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera melakukan transaksi dan memanfaatkan bantuan sesuai ketentuan.
“Bagi KPM yang bantuannya disalurkan melalui Himbara (Himpunan Bank Negara), bantuan sudah dapat digunakan karena telah masuk ke rekening. Yang melalui PT Pos akan cair pada minggu ketiga Desember,” kata Faisal di kantornya di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Ia menjelaskan, masyarakat dapat mencairkan bantuan dengan mendatangi bank atau ATM terdekat. Untuk KPM yang bantuannya disalurkan melalui PT Pos, undangan pengambilan bantuan akan diberikan. PT Pos menyediakan tiga metode penyaluran, yaitu pengambilan langsung di kantor pos, penyaluran melalui komunitas, dan penyaluran langsung ke rumah KPM.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Desember 2024 di cekbansos.kemensos.go.id
Faisal mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi paling lambat 31 Desember 2024 dan memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan.
“Kami mengingatkan agar bantuan digunakan secara bijak dan tidak untuk membeli rokok atau barang-barang yang tidak produktif,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kemensos.
Pada metode penyaluran komunitas, petugas PT Pos akan mendatangi komunitas KPM yang lokasinya jauh dari kantor pos. Biasanya, metode ini digunakan untuk KPM yang tinggal di wilayah terpencil seperti daerah 3T. Penyaluran langsung ke rumah dikhususkan untuk KPM lanjut usia dan penyandang disabilitas yang tidak mampu secara fisik untuk mendatangi kantor pos.
Pada Program Keluarga Harapan, bantuan yang disalurkan mencakup Tahap III (periode Juli, Agustus, September) dan Tahap IV (periode Oktober, November, Desember). KPM yang menerima bantuan melalui Himbara akan mendapatkan bantuan Tahap IV, sedangkan KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos akan mendapatkan bantuan Tahap III dan Tahap IV.
Bantuan yang diterima sesuai dengan komponen yang terdaftar. Pada komponen kesehatan, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun masing-masing menerima Rp750.000 per tahap atau per tiga bulan. Pada komponen pendidikan, anak sekolah dasar atau sederajat menerima Rp225.000 per tahap, anak SMP atau sederajat mendapat Rp375.000, dan anak SMA atau sederajat memperoleh Rp500.000.
Baca Juga: Pengusaha Logistik Protes Tarif Tol Cibitung-Cilincing Kemahalan, Minta Ditinjau Ulang
Komponen kesejahteraan sosial mencakup penyandang disabilitas berat dan lanjut usia 60 tahun ke atas, yang masing-masing dialokasikan menerima Rp600.000 per tahap.
Untuk BPNT/Sembako, bantuan yang cair pada bulan Desember mencakup periode Juli-Desember bagi KPM yang menerima melalui PT Pos, dan periode November-Desember bagi KPM yang menerima melalui Himbara. Setiap KPM BPNT/Sembako menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Selain bansos PKH dan BNPT, ada juga sejumlah bansos lain yang cair bulan ini. Berikut daftar bansos yang cair pada Desember 2024.
PKH merupakan program bantuan tunai yang disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan Desember 2024 menjadi tahap keempat atau tahap terakhir untuk penyaluran tahun ini. Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya, mereka berkesempatan untuk menerima pada tahap ini.
Baca Juga: Bea Cukai Umumkan Harga Jual Eceren Rokok Konvensional dan Elektrik Naik pada 2025
Berikut adalah rincian bantuan berdasarkan kategori:
BPNT merupakan bantuan uang tunai yang diberikan kepada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah. Bantuan ini disalurkan setiap dua bulan sekali dengan nilai Rp200.000 per bulan, atau total Rp400.000 untuk dua bulan. Pada Desember 2024, BPNT akan memasuki tahap keenam, mencakup bulan November dan Desember.
Baca Juga: Pemprov DKI akan Keluarkan Surat Edaran Imbauan WFH saat Banjir
Pada Desember 2024, bantuan beras sebanyak 10 kilogram akan kembali disalurkan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok. Program ini awalnya dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, namun diperpanjang hingga akhir tahun untuk mendukung keluarga penerima manfaat (KPM).
PIP merupakan program bantuan pendidikan berupa uang tunai yang ditujukan kepada siswa dari keluarga miskin dan rentan. Pada Desember 2024, PIP memasuki tahap ketiga untuk tahun ini.
Baca Juga: Kadin DKI Sebut Harga Barang juga Harus Turun agar Dampak UMP Naik 6,5 Persen Terasa
Berikut rincian bantuan berdasarkan jenjang pendidikan:
Sebagai informasi, bagi mereka yang terdaftar dalam DTKS namun belum menerima bantuan, disarankan untuk memastikan kecocokan data kependudukan. Program bantuan sosial ini bertujuan untuk terus mendukung kesejahteraan masyarakat, dengan pemerintah berkomitmen melanjutkan penyaluran hingga tahun 2025.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.