"Karena pada rekening NRP (Nadya) tersebut terdapat saldo sebesar Rp375.467.141,00, yang sejumlah RP300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS (Rafli Subma) atas perintah NK pada 2 Desember 2024," bebernya.
Selanjutnya, kata ia, pada pukul 21.30 WIB, tim KPK tiba di Kantor Wali Kota Pekanbaru dan melakukan pemasangan KPK line di beberapa ruangan di Gedung Kantor Wali Kota.
Ruaangan yang dipasang KPK line yaitu Ruang Bagian Umum, Ruangan Sri Wahyuni (SW) selaku Bendahara Pengeluaran, Ruang Sekda, Ruang Wali Kota, Ruang Bendahara di Kantor BPKAD Gedung B3 Komplek Pemerintah Kota (Pemkot).
"Pada pukul 23.00 WIB, MU (Mariya Ulfa), TS (Tengku Suhaila) dan RS (Ridho Subma) yang merupakan Staf Bagian Umum datang menemui tim KPK di Kantor Wali Kota Pekanbaru," ucapnya.
"Kemudian pada pukul 23.30 WIB, NK meminta kakaknya yang bernama Fachrul Chacha (FC) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru kepada tim KPK," sambung Ghufron.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Lalu pada Selasa (3/12) pada pukul 00.50 WIB, SW selaku Bendahara Pengeluaran tiba di Kantor Pemkot Pekanbaru untuk menemui tim KPK.
"Pada 02.43 WIB, tim mengamankan uang sejumlah Rp100 juta dari NA (Nugroho Adi) atau UT di rumah dinas Pj Wali Kota. Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh NK pada 29 November 2024," jelasnya.
"Pada pukul 10.00 tanggal 3 Desember 2024, tim menuju rumah NA/U di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp200.000.000 yang masih tersimpan di rumah NA/UT yang merupakan uang dari NK," ucap Ghufron.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total sembilan orang, termasuk Risnandar dalam OTT tersebut.
"Dekapan orang (diamankan) di wilayah Pekanbaru, satu orang di wilayah Jakarta," ujarnya. Dikutip dari YouTube KompasTV.
Tak hanya itu, dalam OTT itu, KPK juga turut menyita uang Rp6.820.000.000.
Adapun OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau tahun anggaran 2024-2025.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Risnandar Mahiwa (RM) selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN) selaku Sekretaris Daerah Kota.
Atas perbuatannya, Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.