Kompas TV nasional rumah pemilu

Dicopot dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Siap Ajukan Banding

Kompas.tv - 3 Desember 2024, 20:45 WIB
dicopot-dari-ketua-kpu-jabar-ummi-wahyuni-siap-ajukan-banding
Ummy Wahyuni berbicara dengan wartawan seusai keluarnya putusan DKPP yang memberhentikannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat, di Bandung, Selasa (3/12/2024). Ia menyatakan akan mengajukan banding terkait putusan DKPP tersebut. (Sumber: Tangkapan layar YouTube)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

BANDUNG, KOMPAS.TV – Ummi Wahyuni berpendapat dirinya masih berstatus sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat setelah keluarnya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopotnya dari jabatan tersebut.

“Terkait dengan pasca-keputusan DKPP, saya memastikan bahwa hari ini saya masih menjadi Ketua KPU Jawa Barat, karena belum ada SK (surat keputusan) penggantian dari KPU RI walaupun sudah ada ketetapan dari DKPP,” ucapnya di Bandung, Selasa (3/12/2024), dipantau dari video YouTube Kompas TV.

“Saya pastikan keputusan DKPP tidak akan pernah mengganggu berjalannya proses pilkada di Jawa Barat,” lanjut Ummi.

Baca Juga: Ketua KPU Jabar Dicopot di Tengah Rekapitulasi Pilkada, Disebut Biarkan Pergeseran Suara

Menurutnya, hingga kini Pilkada Jawa Barat berlangsung kondusif, aman, dan lancar.

“Bahkan H-1 kira rapat dengan seluruh jajaran Forkopimda Jawa Barat, menyatakan bahwa kita itu urutan ketujuh terkait kerawanan.”

Menurutnya, kelancaran itu dapat dibuktikan dengan tidak adanya tahapan pelaksanaan pilkada yang terhambat.

“Dari hari H, tanggal 27 November 2024 sampai hari ini, semua proses tahapan di KPU Provinsi Jawa Barat dan seluruh kabupaten/kota di 27 kabupaten/kota tidak ada yang  berjalan terhambat, semuanya berjalan sesuai dengan tahapan-tahapannya.”

Ia juga menyinggung putusan DKPP yang meminta KPU RI menunjuk panggantinya paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan.

“Dalam proses tahapannya kan DKPP meminta KPU RI, selama paling lama 7 hari, setahu saya ya, tapi saya belum menerima keputusan resminya, untuk nanti melakukan pemberhentian saya sebagai ketua.”

Ia menegaskan, putusan DKPP juga hanya memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat, bukan dari keanggotaan di KPU.

“Sekali lagi saya menyatakan sebagai ketua, bukan sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.

Dia mengatakan putusan DKPP tidak menyatakan dirinya melanggar kode etik.

“Saya sebagai pribadi sangat menghormati keputusan dari DKPP sebagai lembaga kode etik penyelenggara, dan saya sudah melakukan dua kali persidangan, saya sudah membaca putusan dari DKPP, tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar kode etik tersebut.”

Ummi pun mengaku tidak mengetahui alasan DKPP memutuskan sanksi tersebut. Meski demikian, ia memastikan akan mengajukan banding.

“Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan,” ungkapnya.

“Nanti ketika sudah ada keputusan dari KPU RI, insyaallah saya akan melakukan banding terkait apa yang diputuskan DKPP melalui PTUN.”

Sebelumnya, Kompas.tv memberitakan, DKPP memberhentikan Ummy Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat karena dinyatakan melanggar kode etik. Putusan itu disampaikan dalam sidang kode etik DKPP pada Senin (2/12/2024).

Ummi dinilai melanggar etik karena membiarkan pergeseran suara dalam pemilihan legislatif 2024 lalu. Akibat pembiaran tersebut, caleg dari Partai NasDem, Eep Hidayat, disebut gagal menjadi anggota DPR.

Baca Juga: Puan Tak Banyak Bicara saat Ditanya soal Status Jokowi di PDIP: Apa ya?

Anggota DKPP Muhammad Tyo Aliansyah menyebut Ummi tidak mencermati formulir D Hasil saat rekapitulasi suara. Teradu disebut langsung menandatangani dokumen penetapan hasil rekapitulasi kendati terdapat sanggahan dari saksi dan Bawaslu.

Tyo juga mengungkapkan bahwa Ummi memerintahkan seorang stafnya untuk menghapus video siaran langsung rekapitulasi suara Pemiu 2024, khususnya untuk Kabupaten Sumedang. Waktu itu, Ummi disebut beralasan penghapusan video karena masih ada pencermatan data oleh KPU RI.

"Perbuatan teradu melanggar Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," kata Tyo, Senin, dikutip Kompas.id.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x