Kompas TV nasional peristiwa

21 WNI Korban TPPO di Myanmar Kembali ke Tanah Air

Kompas.tv - 30 November 2024, 20:40 WIB
21-wni-korban-tppo-di-myanmar-kembali-ke-tanah-air
Sejumlah WNI tiba di Tanah air pada Jumat (29/11/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/HO-Kemlu RI)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV — Sebanyak 21 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, akhirnya berhasil kembali ke Tanah Air. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok memfasilitasi pembebasan mereka setelah melalui upaya diplomatik intensif.

Para WNI tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat malam (29/11/2024) pukul 22.10 WIB dengan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok–Jakarta.

“Setibanya di Indonesia, para korban langsung diserahterimakan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut," ujar Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha, dikutip dari Antara.

Judha mengungkapkan, para korban TPPO tersebut direkrut antara Maret hingga Juli 2024 dengan iming-iming pekerjaan di Thailand. 

Namun, setibanya di lokasi, mereka justru disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer) dan judi daring di Myawaddy, sebuah wilayah konflik di Myanmar.

“Dalam kurun waktu tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik,” katanya.

Korban berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Laporan mengenai kasus TPPO di Myanmar ini pertama kali diterima Kemlu pada Agustus 2024. 

Baca Juga: Kronologi Kasus Narkoba Mary Jane Veloso: dari Vonis Mati, TPPO, hingga Pulang ke Filipina

Kemlu segera berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan Bangkok serta melakukan berbagai langkah diplomatik, termasuk pengiriman nota kepada Pemerintah Myanmar, pertemuan dengan otoritas lokal, dan komunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy.

Setelah melalui proses panjang, pada 15 Oktober, ke-21 WNI berhasil bebas dan dipindahkan ke Thailand melalui jalur darat. 

Di Thailand, mereka menjalani proses screening oleh mekanisme National Referral Mechanism (NRM) yang memastikan status mereka sebagai korban TPPO.

Hasil screening tersebut memungkinkan mereka untuk dipulangkan ke Indonesia dengan biaya negara.

Kasus perdagangan orang ini bukan yang pertama terjadi di wilayah Asia Tenggara. Sejak 2020 hingga November 2024, Kemlu telah menangani 5.118 kasus penipuan daring di sembilan negara.

Khusus di Myanmar, sejak 2023, Kemlu telah menyelesaikan 196 kasus serupa di wilayah Myawaddy. Namun, kasus baru terus bermunculan. 

Saat ini, masih terdapat 129 WNI lainnya yang masih menjadi korban di wilayah konflik tersebut dan sedang dalam proses pembebasan.

Judha kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya di kawasan Asia Tenggara. 

Kemlu meminta para calon pekerja selalu memastikan kebenaran lowongan pekerjaan yang diterima melalui instansi resmi dan hanya berangkat bekerja ke luar negeri sesuai prosedur yang berlaku guna menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa. 

Baca Juga: Polda Gorontalo Ringkus 6 Tersangka TPPO Melalui Aplikasi Michat


 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA


Kesehatan

5 Penyebab Breakout pada Wajah

5 Januari 2025, 08:05 WIB
Kesehatan

3 Gejala Silent Migraine

5 Januari 2025, 08:00 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x