Kompas TV nasional rumah pemilu

Syarat Pilkada Jakarta 2024 Satu atau Dua Putaran, Ini Cara Cek Hasil Quick Count dan Real Count

Kompas.tv - 28 November 2024, 07:30 WIB
syarat-pilkada-jakarta-2024-satu-atau-dua-putaran-ini-cara-cek-hasil-quick-count-dan-real-count
Aturan Pilkada Jakarta 2024 satu putaran atau dua putaran. (Sumber: Wartakota Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 telah selesai dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).

Kini, masyarakat tinggal menunggu hasil real count atau perhitungan suara dan rekapitulasi yang saat ini tengah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasil Quick Count Pilkada 2024

Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count Litbang Kompas untuk pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jakarta pada Pikada 2024 sudah mencapai 100 persen, pada Rabu (27/11/2024) pukul 18.18 WIB.

Berdasarkan data tersebut, pasangan Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono memperoleh suara 40,02 persen.

Kemudian untuk pasangan Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih suara 10,49 persen.

Baca Juga: Hasil Hitung Cepat Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng, Pengaruh Endorse Jokowi? | SERIAL PILKADA

Sementara pasangan Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno mendapatkan suara 49,49 persen.

Adapun dari hasil quick count yang dilakukan oleh Lembaga survei Charta Politika dengan presentase suara yang masuk 100 persen pada pada pukul 19.52 WIB, pasangan Cagub-Cawagub nomor 1 Ridwan Kamil-Suswono meraih suara mencapai 39,25 persen.

Kemudian untuk pasangan Cagub-Cawagub nomor 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 10,60 persen. Dan pasangan Cagub-Cawagub nomor 3, Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 50,15 persen.

Sementara dari hasil akhir quick count lembaga survei Indikator pada pukul 19.12 WIB, pasangan RK-Suswono memperoleh 39,53 persen suara. Sedangkan pasangan Dharma-Kun meraih 10,61 persen.

Lalu untuk pasangan Pramono-Rano, mendapatkan suara 49,87 persen.

Namun perlu dicatat, hasil hitung cepat ini bukanlah hasil resmi Pilkada 2024. Hasil resmi pemungutan suara Pilkada 2024 tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Real count Pilkada Jakarta 2024 resmi KPU dapat dipantau melalui laman https://pilkada2024.kpu.go.id/.

Link melihat hasil quick count Pilkada 2024 di berbagai wilayah klik di sini

Syarat Pilkada Jakarta 2024 1 Putaran

Syarat perhitungan kemenangan untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta berbeda dengan 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.

Pilkada serentak di 545 daerah hanya berlangsung 1 putaran saja, yang mensyaratkan suara terbanyak sebagai paslon terpilih.

Baca Juga: Analisa Sebaran Suara Pemilih Pilkada Jakarta Versi Hitung Cepat Litbang Kompas | SERIAL PILKADA

Aturan termuat dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Papua dan Papua Barat.

Tak hanya itu, aturan terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024. 

Dalam peraturan tersebut disebutkan, Pilkada Jakarta bisa 1 putaran apabila ada tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang ikut serta dan salah satu calon mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Syarat Pilkada Jakarta 2024 2 Putaran

Sementara itu, Pilkada Jakarta 2024 bisa dua putaran apabila ada tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang ikut serta dan tidak ada kandidat yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.

Pilkada putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x