Setelah terdaftar, pemilih dapat menunggu giliran di area yang disediakan.
3. Menerima Surat Suara dan Memeriksa Keabsahannya
Petugas akan memberikan surat suara kepada pemilih. Sebelum mencoblos, pastikan surat suara telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga: Gibran Dijadwalkan Nyoblos Pilkada Serentak 2024 di TPS 18 Manahan Solo
Surat suara tanpa tanda tangan KPPS dinyatakan tidak sah.
4. Mencoblos di Bilik Suara
Masuk ke bilik suara untuk mencoblos:
- Gunakan alat pencoblos yang telah disediakan.
- Pilih pasangan calon dengan mencoblos nomor urut, nama, atau foto dalam kotak pasangan calon.
Hindari membuat tanda lain pada surat suara agar tidak dianggap tidak sah.
5. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara
Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara dengan rapi sesuai instruksi. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang sesuai, yakni kotak untuk gubernur, bupati, atau wali kota.
6. Mencelupkan Jari ke Tinta
Sebagai tanda telah menggunakan hak pilih, pemilih akan mencelupkan salah satu jari ke tinta yang disediakan. Setelah itu, petugas akan mengembalikan e-KTP Anda.
- Pastikan surat suara tetap dalam kondisi baik dan tidak sobek.
- Jangan terpengaruh tekanan atau iming-iming dari pihak manapun saat memilih.
- Pilihlah dengan bijak sesuai hati nurani Anda.
Baca Juga: Presiden Prabowo Akan 'Nyoblos' di TPS Bojongkoneng, Wapres Gibran di Solo | SERIAL PILKADA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.