JAKARTA, KOMPAS.TV - Pilkada 2024 akan digelar serentak pada hari ini, Rabu, 27 November 2024. Berikut informasi tata cara untuk mencoblos di Pilkada 2024.
Pilkada 2024 yang digelar serentak ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan pemimpin daerah.
Agar proses pemilihan berjalan lancar, penting bagi setiap pemilih memahami tata cara mencoblos sesuai aturan yang berlaku.
Berikut ini panduan lengkap berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Peraturan KPU terbaru.
Pada Pilkada 2024, setiap pemilih akan menerima dua hingga tiga surat suara, tergantung wilayahnya. Surat suara ini mencakup:
- Merah marun: Untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
- Biru muda: Untuk memilih bupati dan wakil bupati.
- Hijau toska: Untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.
Pastikan surat suara yang diterima sesuai kebutuhan pemilihan di daerah Anda.
Baca Juga: Surat Undangan Pilkada 2024 Hilang, Apakah Masih Bisa Mencoblos?
1. Persiapan Sebelum ke TPS
Pemilih harus membawa dua dokumen penting:
- Formulir pemberitahuan Model C-6 (undangan memilih).
- e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
TPS dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, sehingga pastikan datang tepat waktu untuk menghindari antrean.
2. Pendaftaran di TPS
Setibanya di TPS, pemilih diarahkan untuk:
- Menyerahkan formulir Model C-6 dan e-KTP kepada petugas.
- Mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.