Saat wartawan kembali menanyakan apakah diperlukan alat bukti berupa audit dari BPK, Sutikno mnyebut itu akan ada di persidangan pokok perkara.
“Nanti itu di persidangan pokok perkara. Ayo kita nanti sama-sama ke sana, Makanya teman-teman semuanya, kita minta supaya nanti pada saat persidangan pokok perkjara ini kita ikuti semuanya mulai dari awal.”
“Jadi yang kita dengarkan adalah apa fakta yang terungkap di persidangan, jangan kita dengarkan dari kiri kanan, karena yang kita pakai adalah fakta di persidangan,” tambahnya.
Pihaknya, lanjut Sutikno, fokus untuk mempertebal alat bukti dengan mendapatkan bukti tambahan, dan jika sudah mencukupi, perkara ini akan dibawa ke persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur politis dalam perkara yang menyeret Tom Lembong tersebut.
“Sama sekali ini tidak ada unsur politik, Proses penanganan perkara ini sudah mulai sejak tahun 2023.”
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong terkait Kasus Korupsi Impor Gula
“Mulai dari penyelidikan, mengumpulkan fakta-fakta, berjalan sampai ke penyidikan, di tengah-tengahnya ada ekspose dan sebagainya, ada penyitaan, ada penetapan tersangka, jadi clear tidak ada kalau dihubungkan dengan politik dan sebagainya,” kata dia.
Salah satu tujuan pihak kejaksaan melakukan penegakan hukum perkara ini, menurutnya adalah untuk menjaga ketahanan pangan.
“Ada program pemerintah untuk stabilisasi harga, ketahanan pangan, termasuk di dalamnya adalah gula.”
“Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan sebenarnya, kementerian terkait segera harus hentikanlah yang ilegal seperti ini, impor-impor ilegal seperti ini, perbaiki tata kelola, supaya tujuan negara ini segera tercapai, salah satunya menyejahterakan rakyat,” harap Sutikno.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.