2. Masukkan NIK:
Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang tersedia, lalu klik tombol “Langkah 2/4.”
3. Masukkan Nomor WhatsApp:
Masukkan nomor WhatsApp Anda. Nomor dapat ditulis menggunakan format “0” (misalnya 081234567890) atau menggunakan kode internasional “+62” (misalnya +6281234567890). Pastikan nomor tersebut aktif.
4. Terima Kode Verifikasi:
Buka aplikasi WhatsApp dan cari pesan dari server KPU (akun BOT). Pastikan pesan berasal dari nomor resmi yang sudah memiliki centang biru untuk menghindari penipuan.
5. Salin Kode Khusus:
Salin atau catat kode khusus yang dikirimkan KPU melalui WhatsApp.
6. Konfirmasi di Laman KPU:
Kembali ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ dan masukkan kode khusus pada kolom konfirmasi. Klik tombol “Konfirmasi.”
7. Tunggu Informasi DPT:
Setelah beberapa saat, informasi DPT Anda akan muncul di laman tersebut. Data yang ditampilkan meliputi:
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.