Kompas TV nasional rumah pemilu

Mudah dan Bisa Lewat HP, Begini Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 secara Online

Kompas.tv - 26 November 2024, 20:00 WIB
mudah-dan-bisa-lewat-hp-begini-cara-cek-daftar-pemilih-tetap-dpt-pilkada-2024-secara-online
Cek daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024 (Sumber: tangkapan layar laman cekdptonline.kpu.go.id)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat kini bisa dengan mudah memeriksa status mereka di Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online melalui ponsel sebelum menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung pada Rabu (27/11/2024) besok. 

Mengecek nama di DPT sangat penting karena salah satu syarat utama untuk mencoblos adalah terdaftar di DPT atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

Bagi yang belum terdaftar di DPT, tetap bisa mencoblos melalui jalur Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Namun, pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup, dan harus mencoblos sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berikut ini langkah-langkah dan informasi terkait pengecekan DPT online menggunakan ponsel atau HP

Syarat untuk Mengecek DPT Online

Sebelum memulai, pastikan beberapa syarat berikut sudah dipenuhi:

  • Koneksi Internet: Pastikan ponsel Anda memiliki sinyal dan jaringan internet yang aktif.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK): Siapkan NIK Anda yang tertera di KTP atau Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor WhatsApp Aktif: Nomor WhatsApp digunakan untuk menerima kode khusus dari server KPU.
  • Akses ke Laman KPU: Kunjungi laman resmi KPU untuk pengecekan DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Slipi, Polisi: Sopir Truk Mengantuk dan Lalai

Langkah-Langkah Cek DPT Online Pilkada 2024

Ikuti panduan berikut untuk memeriksa DPT Anda:

1. Kunjungi laman resmi KPU:

Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/ melalui browser di HP Android Anda.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x