Ia menambahkan, Rohidin memiliki hak konstitusional dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan prinsip hukum, yaitu asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.
"Pak Rohidin juga masih memiliki hak mengajukan upaya hukum praperadilan. Oleh karena itu, kepada kader Partai Golkar dan tim Pak Rohidin di Bengkulu untuk terus melanjutkan perjuangan dan meyakinkan masyarakat."
"Kita harus berani dan kita selesaikan Pilkada 2024 dengan kemenangan pada tanggal 27 November 2024 yang tersisa 2 hari lagi. Kita doakan Pak Rohidin dan keluarga bisa melewati ujian politik ini dengan teguh dan kesabaran," katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sempat mengancam mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan untuk kepentingannya di Pilkada 2024.
Hal itu terungkap saat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin.
Menurut Alex, kasus tersebut bermula pada Juli 2024 saat Rohidin mengakui kepada bawahannya, membutuhkan dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka dirinya maju kembali menjadi calon Gubernur Bengkulu di Pilkada 2024.
Pada sekitar September-Oktober, lanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua OPD, dan kepala biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin di Pilkada 2024.
Baca Juga: KPK Soal Gubernur Bengkulu Rohidin Pakai Baju Polantas saat Digiring Petugas: Kamuflase Saja!
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF) disebut menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudan Gubernur, Evriansyah (EV).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.