Kompas TV nasional hukum

Fakta-Fakta OTT Gubernur Bengkulu: Diduga Gratifikasi, Disamarkan Jadi Polantas Saat Digelandang

Kompas.tv - 25 November 2024, 10:01 WIB
fakta-fakta-ott-gubernur-bengkulu-diduga-gratifikasi-disamarkan-jadi-polantas-saat-digelandang
Tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dua tersangka lainnya mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konpers KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Desy Afrianti

BENGKULU, KOMPAS.TV - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Rohidin dan tujuh pejabat lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024).

Rohidin telah dibawa ke Jakarta demi penyidikan lebih lanjut. Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah.

KPK menyatakan, kasus pemerasan dan grafitikasi Gubernur Bengkulu tersebut berkaitan dengan pilkada serentak 2024. Cagub petahana Bengkulu itu disebut memeras anak buahnya untuk keperluan pilkada.

Baca Juga: KPK Tegaskan Penangkapan Gubernur Bengkulu Tak Dilakukan Tiba-Tiba: Penyelidikan Sejak Mei

Berikut fakta-fakta kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang diringkus KPK dalam OTT pada Sabtu (23/11) lalu.

Peras anak buah untuk pilkada

Rohidin Mersyah dilaporkan memeras kepala dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk keperluannya mencalonkan kembali di Pilkada Bengkulu 2024. Masing-masing kepala dinas dilaporkan menyetor ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk Rohidin.

"Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip Antara, Minggu (24/11).

Total uang yang diperas Rohidin dari anak buahnya mencapai miliaran rupiah. Setoran paling besar diberikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman sebanyak Rp2,9 miliar dan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera Rp1,4 miliar.

Rohidin juga dilaporkan memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap sebelum hari pemilihan pada 27 November.

Polrestabes digeruduk massa pendukung

Massa pendukung Rohidin Mersyah sempat menggeruduk Polrestabes Bengkulu saat cagub petahan tersebut sedang diperiksa KPK. Massa mendatangi lokasi pemeriksaan saat KPK hendak membawa Rohidin Mersyah ke Jakarta.

Selain massa pendukung, tim hukum paslon Rohidin Mersyah-Meriani juga mendatangi Polrestabes Bengkulu pada Minggu (24/11) dini hari usai OTT.

Anggota tim hukum Rohidin Mersyah-Meriani, Aizan Dahlan mengaku keberatan dengan OTT KPK karena Rohidin tengah mencalonkan diri di pemilihan gubernur Bengkulu.

"Sekarang ini kan proses demokrasi sedang berjalan, besok sudah masa tenang, kesepakatan KPK Kejaksaan dan Kapolri itu tidak boleh mengganggu proses demokrasi," kata Aizan, Minggu (24/11).

Gubernur disamarkan jadi polantas

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyampaikan bahwa Rohidin sempat disamarkan sebagai polantas saat diperiksa di Polrestabes Bengkulu. Penyamaran ini dilakukan untuk menghindari kerumunan massa pendukung yang mengepung lokasi.

Foto Rohidin mengenakan rompi polantas sendiri sempat viral di media sosial. Asep menegaskan, penyemaran tersebut perlu dilakukan demi keamanan.

"Yang paling dicari adalah Pak (RM) Rohidin Mersyah, makanya itu dipinjamkan (mapolres) lah rompinya dalam rangka kamuflase supaya tidak menjadi sasaran orang-orang yang ada di situ," kata Asep dikutip Kompas.com.

"Jadi tidak pada saat pemeriksaan, tapi hanya ketika keluar, kemudian ketika dalam kerumunan."

KPK sita uang Rp7 miliar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya menyita uang sejumlah Rp7 miliar dalam OTT di lingkungan Pemprov Bengkulu. Uang yang disita dalam mata uang rupiah, dolar AS, serta dolar Singapura.

Alex menjelaskan, petugas KPK menyita catatan penerimaan dan penyaluran uang sejumlah Rp32,5 juta di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman dan Rp120 juta di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu. 

KPK juga menemukan catatan penerimaan dan penyaluran uang total Rp6,5 miliar di mobil ajudan gubernur Bengkulu dalam mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

"Sehingga total uang yang diamankan sekitar Rp7 miliar, dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura," kata Alex.


Rohidin Mersyah dan dua tersangka lain akan ditahan di rutan KPK selama 20 hari 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka, Langsung Ditahan




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x