Seperti yang diketahui, insiden polisi tembak polisi bermula dari penangkapan pelaku tambang galian C oleh tim Sat Reskrim Polres Solok Selatan.
Sekitar pukul 00.43 WIB, AKP Ulil Ryanto menerima telepon dari Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang kemudian memintanya datang ke Mapolres.
Setibanya di lokasi, korban bersama timnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tambang.
Namun, situasi mendadak berubah ketika terdengar suara tembakan dari luar ruangan.
Tim penyidik yang keluar mendapati AKP Ulil tergeletak dengan dua luka tembak di bagian kepala.
AKP Dadang, yang diduga menjadi pelaku penembakan, terlihat meninggalkan tempat kejadian menggunakan mobil dinas Polri.
Menurut keterangan polisi, AKP Dadang menembak korban karena tidak mau melepas pelaku tambang liar yang ditangkap.
AKP Dadang bahkan juga sempat menembaki rumah Kapolres Solok Selatan sebelum kemudian menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat.
Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasal 351.
Baca Juga: Angkat Bicara soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolri: Tindak Tegas!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.