Kompas TV nasional hukum

Soal 5 Pimpinan KPK, Setara Nilai Kikis Independensi, Koalisi Sipil: Proses Seleksi Cacat Sejak Awal

Kompas.tv - 22 November 2024, 03:20 WIB
soal-5-pimpinan-kpk-setara-nilai-kikis-independensi-koalisi-sipil-proses-seleksi-cacat-sejak-awal
Suasana Komisi III DPR RI saat pemilihan calon pimpinan dan calon Dewas KPK, Kamis (21/11/2024) (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setara Institute dan Koalisi Masyarakat Sipil memberikan sorotan tajam terhadap lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2024-2029.

Seperti diketahui, Komisi III DPR RI telah memilih lima pimpinan kpk periode 2024-2029, yakni Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono dan Ibnu Basuki Widodo.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi menilai, keputusan DPR memilih pimpinan KPK dari unsur kepolisian, kejaksaan, hakim, dan mantan anggota BPK, secara politik telah mengikis sifat independensi KPK sebagai lembaga negara.

"DPR RI secara sengaja memilih calon-calon yang memiliki afiliasi organisasi yang memungkinkan pengendalian sikap, tindakan, dan pengendalian kehendak-kehendak tertentu dalam pemberantasan korupsi," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

Keputusan DPR tersebut dianggap tidak sejalan dengan tujuan awal pembentukan KPK sebagai auxiliary state institution dan antitesis atas kinerja ordinary state institution.

"Yakni kepolisian dan kejaksaan yang sebelumnya dianggap tidak akuntabel dalam pemberantasan korupsi.," tegasnya.

Ia pun menyoroti Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang bertugas memilih 10 pilihan calon pimpinan KPK yang kemudian mengirimkannya ke DPR. 

Ia menduga hal tersebut adalah bagian dari skenario untuk melemahkan KPK.

"Pilihan DPR atas 5 pimpinan KPK yang memiliki patronase organisasi dan patronase personal hirarkial pada lembaga-lembaga pemerintahan menegaskan, skenario mantan Presiden Jokowi yang membentuk Panitia Seleksi dan memilih 10 pilihan calon dan mengirimkannya ke DPR RI untuk menyempurnakan pelemahan KPK," jelasnya.

Di mana hal itu, menurutnya, melanjutkan pola pelemahan yang dimulai sejak revisi UU KPK melalui UU Nomor 19 Tahun 2019.  

Baca Juga: Profil Singkat 5 Pimpinan KPK Terpilih Periode 2024-2029, Kembali Diketuai Jenderal Polisi

"Representasi calon perwakilan masyarakat sipil sebagai penanda dan variabel penjaga independensi KPK sama sekali tidak ditimbang oleh DPR sebagai ikhtiar minimal menjaga independensi KPK," imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengingatkan, narasi kinerja Kejaksaan Agung dan Polri yang dianggap moncer dalam pemberantasan korupsi telah menjadi instrumen agenda setting pelemahan KPK dengan memilih pimpinan KPK yang merupakan duta dari masing-masing organ negara. 

"Formula kepemimpinan KPK semacan ini akan sulit mendapat kepercayaan publik, kecuali peragaan permukaan dan basa-basi pemberantasan korupsi untuk menghibur rakyat agar tetap mau membayar pajak," tegasnya. 

Koalisi Sipil Nilai Proses Seleksi Cacat Sejak Awal

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Transparency International Indonesia menilai proses seleksi pimpinan KPK telah cacat sejak awal.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x