Kompas TV nasional hukum

Kronologi Kasus Narkoba Mary Jane Veloso: dari Vonis Mati, TPPO, hingga Pulang ke Filipina

Kompas.tv - 21 November 2024, 03:05 WIB
kronologi-kasus-narkoba-mary-jane-veloso-dari-vonis-mati-tppo-hingga-pulang-ke-filipina
Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, saat mengikuti lomba peragaan busana pada Hari Kartini (21/4/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Desy Afrianti

Mary Jane disidang lalu divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Oktober 2010. Vonis ini lebih berat dari tuntutan pidana seumur hidup oleh jaksa.

Saat persidangan, kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim menyebut kliennya tidak mendapat pendampingan hukum memadai. Agus mengungkapkan bahwa Mary Jane diinterogasi tanpa pengacara dan penerjemah.

Kata Agus, Mary Jane diinterogasi dengan bahasa Indonesia kendati hanya memahami bahasa Tagalog. Penerjemah yang dihadirkan dalam persidangan pun disebut tidak berlisensi dan pengacara yang disediakan pengadilan adalah pembela umum dari polisi.

Pada April 2015, Mary Jane Veloso nyaris dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, eksekusi kemudian ditunda usai pelaku yang diduga merekrutnya, Cristina Sergio menyerahkan diri ke polisi Filipina sehari sebelum eksekusi.

Presiden RI waktu itu, Joko Widodo menyebut eksekusi Mary Jane ditunda karena ada dugaan TPPO.

“Ada surat dari Pemerintah Filipina. Ada kasus human trafficking. Penundaan, bukan pembatalan,” kata Jokowi pada 29 April 2015 sebagaimana dikutip Kompas.com.

Profil Mary Jane Veloso

Mary Jane Veloso berasal dari keluarga miskin di Nueva Ecija, Filipina. Mary Jane adalah anak bungsu dari lima bersaudara dan mengenyam pendidikan hingga SMA.

Perempuan yang kini berusia 39 tahun itu sempat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Dubai, Uni Emirat Arab sebelum pulang ke Filipina. Mary Jane dilaporkan pulang usai hampir menjadi korban kekerasan seksual di Dubai.

ARSIP - Warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, kiri, yang dijatuhi hukuman mati atas tindak pidana narkoba, didampingi seorang penerjemah yang tidak disebutkan namanya, menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Sleman di Yogyakarta, Indonesia, Rabu, 4 Maret 2015. (Sumber: AP Photo/Slamet Riyadi)

Mary Jane bisa terseret kasus narkoba usai menerima tawaran pekerjaan dari Cristina Sergio pada 2010. Waktu itu, Sergio menawarinya menjadi asisten rumah tanga di Malaysia.

Akan tetapi, setelah tak kunjung mendapat pekerjaan di Malaysia, Mary Jane disuruh pergi ke Yogyakarta dengan membawa sebuah koper dan uang 500 dolar AS. Koper tersebut menjadi awal dari perjalanan panjang kasus yang hampir membuat Mary Jane dieksekusi.

Baca Juga: Indonesia Segera Pulangkan Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x