Pada 1959, peringatan Pekan Kanak-kanak berubah menjadi 1-3 Juni bertepatan dengan Hari Anak Internasional. Kongres Kowani pada 24-28 Juni 1964 kemudian memperpanjang peringatan hari anak dari 1 hingga 6 Juni.
Tanggal 6 Juni dipilih Kowani karena sebagai bentuk penghormatan untuk hari lahir Presiden Pertama Indonesia Ir. Soekarno. Selain itu, peringatan Pekan Kanak-kanak juga diganti menjadi Hari Kanak-kanak Nasional pada tanggal 1-6 Juni 1965.
Baca Juga: Hari Anak Perempuan Sedunia 2024 Diperingati 11 Oktober, Ini Tema, Sejarah, dan Ucapannya
Setelah Presiden Soeharto memerintah, tanggal peringatan Hari Kanak-kanak Nasional kembali diubah pada 1967. Dewan Pimpinan Kowani kemudian mencabut tanggal peringatan 6 Juni dan kembali menggunakan nama Pekan Kanak-kanak dengan diperingati pada 18 Agustus.
Pada 26-28 Maret 1970, Kowani dan Gabungan Taman Kanak-Kanak Indonesia mengadakan kongres menetapkan Hari Kanak-kanak Nasional pada 17 Juni.
Lantas, pada 1984 ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang menetapkan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli.
Penetapan tersebut diambil dari tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.