Kompas TV nasional hukum

Apdesi Kabupaten Tangerang Beberkan Alasan Laporkan Said Didu ke Polisi, Harap Kasus Diusut Tuntas

Kompas.tv - 19 November 2024, 15:04 WIB
apdesi-kabupaten-tangerang-beberkan-alasan-laporkan-said-didu-ke-polisi-harap-kasus-diusut-tuntas
Foto Arsip. Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota membeberkan alasan melaporkan Said Didu ke pihak kepolisian.  (Sumber: HO/dok via Antara.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

"Saya berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, kami warga masyarakat Tangerang utara, ormas dan lembaga lembaga lainnya akan terus mengawal kasus ini," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang buntut kritik terhadap PSN PIK 2.

Said Didu diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita Hoaks atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Kuasa hukum Said Didu, Gufroni mengecam pelaporan terhadap kliennya tersebut, pasalnya menurut pihaknya hal itu merupakan upaya yang dinilai sebagai kriminalisasi.

"Sejak awal, rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini diduga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2," kata Gufroni, Senin (18/11).

Ia juga menyoroti soal pasal yang dilaporkan oleh pelapor. Sebab, kata dia, unsur-unsur dalam pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi jika dikaitkan dengan apa yang menjadi kritik Said Didu.

Menurut penjelasannya, sejak awal, Said Didu secara konsisten mengkritik pembangunan PSN PIK-2. Di mana yang menjadi titik fokus adalah mengenai implementasi PSN PIK-2 menimbulkan persoalan ketidakadilan.

"Tidak terdapat tendensi SARA maupun kebohongan, apalagi kerusuhan atau keonaran yang timbul dalam kehidupan sosial masyarakat sebagaimana yang dituduhkan," katanya.

Di sisi lain, Polresta Tangerang, Polda Banten, melakukan pemanggilan kepada Said Didu sebagai saksi terkait kasus  tersebut.

"Ya, benar. (Said Didu, Red) akan dilakukan proses pemeriksaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Senin.

Dalam hal ini, Said Didu direncanakan menjalani proses pemeriksaan tim penyidik dari kepolisian pada hari ini, Selasa (19/11).

Baca Juga: Dituduh Langgar UU ITE karena Kritik Proyek PIK-2 di Medsos, Said Didu Bakal Dipanggil Polisi




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x