Diberitakan sebelumnya, Hendry Lie ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Senin (18/11) malam.
Penangkapan dilakukan di Terminal 2F, seusai Hendry kembali dari Singapura.
Qohar menyebut, Hendry terpaksa pulang ke Indonesia dikarenakan masa berlaku paspornya akan habis pada 27 November 2024.
Meski demikian, Ia menyebut Hendry tak bisa melakukan proses perpanjangan paspornya, dikarenakan telah mengirimkan surat penarikan paspornya.
Menurut penjelasannya, Hendry kembali ke Tanah Air secara diam-diam untuk menghindari pihaknya.
Meski demikian, Kejagung berhasil menangkap Hendry karena telah memonitor keberadaan yang bersangkutan selama di Singapura.
"Kita bisa tahu, karena penyidik selalu monitor, kemudian ada perwakilan atase Kejaksaan yang ada di Singapura, intelijen yang selalu memantau pergerakan yang bersangkutan," jelasnya.
Dalam kasus ini, Hendry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini Hendry telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kejagung Sebut Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Pulang ke Indonesia Diam-Diam: Menghindari Petugas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.