JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejagung mengungkapkan ada kerja sama antara bos Sriwijaya Air, Hendry Lie dengan adiknya, Fandy Lingga dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Seperti diketahui, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
"Mereka (para tersangka) ada kerja sama, yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024) dini hari.
"Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerja sama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti, maka kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Qohar menyebut dalam kasus ini, Hendry berperan selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN.
Sementara sang adik disebut merupakan marketing PT TIN.
Dalam kasus ini, keduanya bekerja sama dalam penyewaan peralatan processing peleburan timah di IUP PT Timah Tbk.
“Ini kaitannya dengan Hendry Lie terkait penyewaan smelter. Hendry Lie selaku Direktur PT TIN melakukan penyewaan smelter biji timah kepada PT Timah Tbk,” ujarnya.
“Yang diketahui, disadari bahwa bijih timah yang diolah dan didapat berasal dari biji timah hasil penambangan secara ilegal,” tegasnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Penangkapan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie, Ditangkap Setiba dari Singapura
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.