JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu dilaporkan ke polisi buntut kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Kapolres Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono membenarkan hal tersebut.
"Betul (ada laporan ke Said Didu)," kata Baktiar, Senin (18/11/2024), dikutip dari Tribunnews.
Sementara itu, tim kuasa hukum Said Didu mengecam pelaporan terhadap kilennya tersebut dan menilai hal itu merupakan upaya kriminalisasi.
"Sejak awal, rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini kami duga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2," kata tim kuasa hukum Said Didu dalam rilis pers, Senin.
Pelaporan tersebut juga dinilai sebagai wujud pelanggaran HAM dan hak konstitusional Said Didu sebagai warga negara.
Tim kuasa hukum menyebut, kritik Said Didu merupakan kepeduliannya terhadap kepentingan publik.
Terlebih kritik tersebut hal yang lumrah dalam negara yang demokratis.
Mereka lalu menyoroti soal pelaporan yang dilakukan Maskota yang juga Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Buron, Tersangka Kasus Judol Pegawai Komdigi Jadi 22 Orang
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.