JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan digelar pada hari ini, Senin (18/11/2024).
Sidang praperadilan ini terkait penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi importasi gula.
Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
" Tanggal sidang: Senin, 18 November 2024, jam sidang: 10:00:00 s/d selesai," demikian dikutip dari PN Jakarta Selatan, Senin.
Informasi terkait jadwal sidang perdana praperadilan Tom Lembong juga disampaikan Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.
"Digelar Senin tanggal 18 November 2024," kata Djuyamto, Rabu (6/11), dikutip dari Tribunnews.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Dalam kasus tersebut, Kejagung mengungkapkan Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015 silam.
Baca Juga: Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Buka Peluang Periksa Mantan Mendag Lainnya
Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan stok gula atau tak mengalami kekurangan gula.
Pada Selasa (5/11), Tom Lembong melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PNJakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka tersebut.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan gugatan praperadilan tersebut diajukan karena penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai cacat hukum.
Menurut pihanya, penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, ia juga menyebut Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, pihak Tom Lembong juga mengeklaim penyidikan dilakukan secara sewenang-wenang.
"Dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya, Selasa (5/11).
Sebab itu pihaknya meminta agar kliennya tersebut agar dibebaskan dari tahanan.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menenekankan pengajuan praperadilan oleh Tom Lembong tersebut merupakan hak yang diatur dalam hukum acara pidana.
"Ya silakan saja, itu adalah hak dari tersangka," ujarnya.
Ia juga menyebut pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Tom Lembong di kasus importasi gula.
Baca Juga: Benny Harman Bicara Brimob Kepung Kejagung hingga Tom Lembong: Pintu Masuk Bongkar Kasus Lain!
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.