YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Arfrian Rahmanta (29) adalah salah satu pekerja yang terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK) pada Oktober 2024 lalu.
Selama bekerja di industri media, ia mengaku cukup produktif dan tidak menyangka akan tergulung gelombang PHK yang membesar jelang akhir tahun.
Pria yang akrab disapa Arci itu telah bekerja di sebuah media daring di Yogyakarta selama dua tahun terakhir. Namun, perusahaannya pailit dan terpaksa mem-PHK belasan karyawan.
"Nyesek ya sebenarnya, tapi kalau dilihat landscape-nya kan aku kerja di media online, dilihat landscape-nya emang banyak yang di-PHK sejak Agustus,” kata Arci di Yogyakarta, Rabu (13/11/2024).
"Sebenarnya nggak nyangka aja kalau bulan Oktober itu aku juga masuk daftar PHK itu, tapi kalau dilihat secara luasnya ya media online, khususnya di Jogja ini, restrukturasi juga alias mem-PHK karyawan juga.”
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan RI, angka PHK di Indonesia merangkak naik sejak Januari 2024. Jumlah karyawan yang di-PHK per Oktober 2024 mencapai total 63.947 atau naik hampir 20 kali lipat dibanding bulan pertama, Januari, yang mencatat jumlah 3.332 karyawan.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, jumlah karyawan yang di-PHK per Oktober 2024 total mencapai 1.245 orang. Angka PHK di Yogyakarta naik drastis tiga bulan belakangan, dari 467 per Agustus menjadi 1.052 karyawan pada September 2024.
Arci baru bekerja sebagai profesional selama tiga tahun dan belum punya jaring pengaman yang cukup untuk menjalani hidup tanpa sumber pendapatan tetap.
Dengan pendapatan mepet Upah Minimum Provinsi (UMP) DI Yogyakarta, ia pun mesti menyisihkan penghasilan untuk tabungan menikah dan kebutuhan adiknya yang baru lulus sekolah.
Baca Juga: BPJS Tenaga Kerja, Jaminan Kecelakaan Kerja RT/RW yang Telah Lama Dinanti
Upah minimum di Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri berjumlah Rp2.125.898 per bulan pada 2024. Angka ini jauh dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi buruh yang berkisar antara tiga hingga empat juta rupiah per bulan.
Survei KHL yang dilakukan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menunjukkan, angka KHL per Oktober 2024 mencapai Rp4.177.149 di Kota Yogyakarta, Rp4.106.084 di Kabupaten Sleman, Rp3.732.688 di Kabupaten Bantul, Rp.3.728.011 di Kabupaten Kulon Progo, dan Rp3.507.838 di Kabupaten Gunungkidul.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan standar hidup layak di Daerah Istimewa Yogyakarta sejumlah Rp1,24 juta per bulan pada 2023 dengan pengeluaran riil per kapita rata-rata Rp14.924.000 per orang per tahun.
Kata Arci, PHK cukup memengaruhi hidupnya. Upah yang dikumpulkan sejauh ini dirasa belum cukup untuk menciptakan keuangan aman bagi pekerja muda yang ingin menyusun kehidupan mapan, apalagi berkeluarga.
"Kalau untuk bertahan hidup bisa-bisa aja, tapi kalau ada tanggungan hidup itu harus struggle, sih. Kalau untuk satu orang bisa, tapi kalau ada tanggungan apalagi berkeluarga gitu nah itu agak sulit,” katanya soal pendapatan sebagai pekerja di Yogyakarta.
Rekan sekantor Arci, Bagus Aryo Wicaksono (28) juga mengalami PHK pada akhir Oktober lalu. Usai PHK, ia kini membantu usaha kecil yang dikelola istrinya di rumah.
Bagus sedang membina keluarga kecil di Kabupaten Kulon Progo. Untuk menopang ekonomi keluarga, istrinya berjualan kue basah di pasar saat pemuda itu mengadu nasib di industri media.
“Saya di-PHK pada 28 Oktober, cuma sebelum itu kita sudah dikasih tahu dulu dua minggu sebelumnya,” kata Bagus via sambungan telepon, Rabu (13/11).
Sebagai suami, Bagus merasa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan cukup membantu menunjang kehidupan keluarganya pasca-PHK.
Baca Juga: Cerita dari Kampung Tiktokers Gunawan Sadbor: Petani Manggis, Korban PHK dan Buruh Pabrik
Bagus telah berhasil mencairkan manfaat uang tunai dari program JKP. Uang bemper PHK ini sedianya akan diberikan selama enam bulan usai hubungan kerja diputus.
Manfaat uang tunai yang diberikan program JKP adalah 45 persen upah per bulan pada tiga bulan pertama, kemudian 25 persen upah per bulan pada tiga bulan terakhir.
"Menurut saya, (JKP) cukup membantu sih untuk yang kena PHK seperti saya,” kata Bagus.
Bagus mengaku hanya butuh sehari untuk mencairkan manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan. Semua proses pengajuan dilakukan via platform daring SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Itu prosesnya juga kalau pas saya klaim itu prosesnya cepet, kalau temen-temen yang lain kayaknya juga nggak terlalu lama dari pengajuan klaim sampai cair itu nggak sampai berhari-hari,” kata Bagus.
Dia pun mengapresiasi kemudahan akses dan cepatnya pengajuan klaim JKP.
Selain menerima manfaat JKP berupa uang tunai, pemuda Kulon Progo itu juga menemukan berbagai layanan terkait pelatihan keterampilan hingga informasi lowongan di platform SIAPkerja.
"Menurut saya JKP ini udah bagus, sih, terus pemerintah juga nyediain info loker ya di SIAPkerja. Menurut saya ya udah baik lah adanya JKP ini untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Bagus.
Baca Juga: Info Loker! Bank BCA Buka Lowongan Kerja 2024 untuk Fresh Graduate, Begini Cara Daftarnya
Customer Service Officer BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Nindya Krisna menuturkan, program JKP tidak hanya memberi uang tunai kepada pekerja yang di-PHK.
Program ini juga menyediakan layanan konseling, informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja yang bisa diakses via platform SIAPkerja.
Pelatihan kerja dalam program JKP diselenggarakan oleh lembaga milik pemerintah atau swasta yang telah terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).
"Intinya, kita kan jaminan sosial ketenagakerjaan, gimana caranya sesuai dengan visi-misi, melindungi pekerja dan keluarganya, memberikan rasa aman, gitu kan,” kata Nindya saat ditemui di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Jumat (15/11).
“Jadi gimana caranya peserta itu terlindungi dari semuanya, dari kecelakaan kerja, dari kematian, dan (terlindungi dengan) tabungan hari tua, pensiun, dan perlindungan JKP kalau dia mengalami PHK."
Keberadaan platform digital SIAPkerja pun dinilai memudahkan pekerja yang terkena PHK untuk mengakses jaminan sosial. Platform ini diluncurkan sejak Oktober 2022 lalu atau beberapa bulan setelah program JKP dibuat.
Meskipun demikian, BPJS Ketenagakerjaan tetap mempertahankan layanan luring untuk jaminan sosial. Nindya menekankan layanan luring tetap penting untuk membantu pekerja yang tidak familiar dengan sistem digital.
Sebagai petugas di garis depan, Nindya masih sering mendapati korban PHK yang kebingungan dengan klaim JKP dan belum dibekali dokumen persyaratan yang lengkap.
Nindya menegaskan partisipasi swasta sangat penting untuk menyukseskan jaminan sosial. Menurutnya, masih banyak perusahaan di Yogyakarta yang belum cukup membantu pekerjanya dalam mengajukan klaim JKP, terutama soal kelengkapan dokumen bukti PHK.
Adapun dokumen yang menjadi syarat pengajuan JKP dan butuh andil perusahaan dalam penerbitannya adalah bukti pemutusan hubungan kerja dan tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari dinas terkait.
Kemudian perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau petikan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Perlu partisipasi dari perusahaan, support dari perusahaan untuk melengkapi itu,” katanya.
Berbeda dengan Bagus, Arci masih dalam proses pengajuan JKP usai di-PHK. Proses klaim Arci masih menunggu kelengkapan dokumen karena masih ada urusan yang belum selesai dengan perusahaan.
Arci berencana menggunakan uang JKP untuk menunjang kebutuhan hidup sehari-hari sembari mencari pekerjaan baru.
Pemuda asal Malang, Jawa Timur itu juga berencana memanfaatkan layanan pelatihan dan informasi ketenagakerjaan yang terintegrasi di platform SIAPkerja.
"Buat makan sehari-hari (uang JKP), kan selain pesangon ya itu dapat tambahan dari JKP yang kita klaim kan, karena itu pun dari gaji kita yang dipotong selama kita kerja. Ya itu harus digunakan untuk hal-hal mendasar dulu sih kalau kubilang,” katanya.
Nindya menyatakan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan manfaat yang tepat sasaran bagi pekerja. Sehingga, pekerja bisa memenuhi kebutuhan dasar dengan layak saat menghadapi risiko ketenagakerjaan seperti PHK.
"Komitmen kita memberi yang sesuai; tepat manfaat, tepat orang, tepat guna,” katanya.
Angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Yogyakarta sendiri terus naik dari tahun ke tahun.
Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, angka kepesertaan bagi tenaga kerja penerima upah naik dari 285.214 orang pada 2021 menjadi 320.631 orang pada 2022 dan 404.342 orang pada 2023.
Kenaikan peserta juga tercatat di kategori bukan penerima upah (BPU) yang mencakup pekerja informal dan pelaku UMKM. Tingkat kepesertaan tenaga kerja BPU di Yogyakarta naik dari 41.200 orang pada 2021, 63.963 orang pada 2022, dan 101.810 orang pada 2023.
Ke depannya, Arci berharap layanan antarinstansi pemerintah dan jaminan sosial bisa lebih terintegrasi. Menurutnya, satu data untuk semua layanan sosial pemerintah akan lebih membantu pekerja muda yang kesulitan.
Sementara Bagus berharap kesempatan kerja di Indonesia bisa lebih luas bagi pemuda yang menjelang usia kepala tiga seperti dirinya. Ia merasa kesempatan kerja saat ini masih cukup terbatas.
"Mungkin ke depan perlu diperbanyak aja, diperluas gitu lokernya, karena menurut saya masih terlalu terbatas. Pasar kerjanya masih cukup terbatas,” kata Bagus.
Baca Juga: Bangkit usai Terdampak Pandemi, Perempuan di Yogyakarta Ini Ceritakan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.