Adapun DTKS merupakan acuan untuk menentukan penerima program bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Warga DKI Jakarta yang terdaftar dalam DTKS itu hampir 5,3 juta jiwa. Kalau kita lihat dari jumlah penduduk DKI Jakarta sekitar 10 juta, hampir separuhnya ada pada data terpadu kesejahteraan sosial," ungkapnya.
Premi mengatakan Dinas Sosial rutin menepatkan data sasaran setiap satu bulan sekali.
"Ini karena tidak selamanya orang-orang berada dalam garis kemiskinan sehingga membutuhkan bansos," ucapnya.
Baca Juga: Cek Penyaluran Bansos BPNT Sebesar Rp400 Ribu pada Oktober 2024 Sudah Dilakukan? Klik Link Kemensos
Premi menuturkan, Pemprov Jakarta saat ini menerapkan mekanisme pendaftaran secara pasif untuk DTKS, bukan aktif. Pendaftaran pasif itu adalah pendaftaran bagi mereka yang pernah dapat bansos tapi tidak terdaftar dalam DTKS.
Kebijakan tersebut diterapkan karena sebelumnya banyak penerima bansos yang tidak terdaftar di DTKS. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 yang menyatakan seluruh penerima bansos harus terdaftar di DTKS.
Karena itu, Pemprov pun menetapkan semua penerima bansos harus terdaftar di DTKS. Surat KPK menyatakan seluruh penerima bansos harus terdaftar pada DTKS.
"Jika penerima bansos belum terdaftar di DTKS, maka wajib didaftarkan oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.