JAKARTA, KOMPAS.TV- Dinas Sosial Provinsi Jakarta menegaskan, seorang asisten rumah tangga (ART) yang masuk dalam kartu keluarga (KK) anggota TNI, Aparatur Sipil Negara (ASN), DPR dan DPRD, tetap akan dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Meskipun ART tersebut masuk dalam kelompok warga miskin.
"Walaupun ART yang masuk ke dalam KK (anggota TNI, Polri, ASN, Polri, anggota DPR, anggota DPRD, BUMN, BUMD) memang benar-benar orang miskin, dia pasti akan dicoret (dari DTKS)," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Jakarta, Premi Lasari di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Ia menjelaskan, jika dalam satu KK ada yang menjadi pegawai tetap BUMN, ASN, TNI, Polri, DPR dan DPRD, maka dipastikan KK tersebut tidak masuk dalam DTKS.
Baca Juga: Pencairan Bansos PKH Tahap 4 2024: Berikut Jadwal, Syarat, dan Nominal Bantuannya
Kelompok rumah tangga lain yang tidak bisa diusulkan dalam pendaftaran DTKS, adalah rumah tangga memiliki mobil, memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
Kemudian, rumah tangga yang tidak ber-KTP Jakarta dan berdomisili di Jakarta serta dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
"Punya motor masih boleh masuk ke dalam pendaftaran DTKS. Yang tidak boleh adalah yang pertama, dia tidak boleh dalam satu keluarga itu, satu kartu keluarga itu dia adalah anggota TNI, Polri, ASN, Polri, anggota DPR, anggota DPRD, BUMN, BUMD," tambahnya seperti dikutip dari Antara.
Ia menerangkan, saat ini sekitar separuh warga Jakarta masuk dalam DTKS, yang merupakan data induk berisi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Cara Cek Status DTKS di dtks.kemensos.go.id dan Login Pakai KTP Online
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.