Kompas TV nasional humaniora

Pemerintah Rilis Tarif Paspor Terbaru, Ini Rinciannya

Kompas.tv - 24 Oktober 2024, 13:16 WIB
pemerintah-rilis-tarif-paspor-terbaru-ini-rinciannya
Ilustrasi paspor Republik Indonesia. Pemerintah akan merilis desan dan warna baru paspor Indonesia pada 17 Agustus 2024. (Sumber: Kemenkumham RI)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV — Pemerintah secara resmi merilis tarif baru pembuatan paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Dalam aturan ini, biaya pembuatan paspor mengalami kenaikan.

Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum lengser dari jabatannya, yang mengatur tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Selain tarif pembuatan paspor, PP Nomor 45 Tahun 2024 juga mengatur besaran tarif visa, izin keimigrasian, serta PNBP keimigrasian lainnya.

Rincian Tarif Paspor Terbaru

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 tersebut, berikut rincian tarif terbaru pembuatan paspor dan dokumen perjalanan lainnya yang dilansir dari Kompas.com:

Baca Juga: Imigrasi Semarang Tolak 78 Pemohon Paspor Kerja Non-Prosedural

1. Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal lima tahun dikenakan tarif Rp 350.000 per permohonan.

2. Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal sepuluh tahun dikenakan tarif Rp 650.000 per permohonan.

3. Paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal lima tahun dikenakan tarif Rp 650.000 per permohonan.

4. Paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal sepuluh tahun dikenakan tarif Rp 950.000 per permohonan.

5. Layanan percepatan paspor yang selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1.000.000 per permohonan.

6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia (WNI) dikenakan tarif Rp 100.000 per permohonan.

7. SPLP untuk orang asing dikenakan tarif Rp 150.000 per permohonan.

Di beberapa kantor imigrasi, layanan pembuatan paspor biasa atau non-elektronik saat ini tidak tersedia, sehingga pemohon diarahkan untuk mendaftar pembuatan paspor elektronik.

Sebagai perbandingan, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019, biaya pembuatan paspor elektronik yang berlaku selama sepuluh tahun sebelumnya adalah sebesar Rp 650.000. 

Selain itu, biaya paspor biasa 48 halaman ditetapkan sebesar Rp 350.000 per buku, sementara biaya layanan percepatan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama tetap berada di angka Rp 1 juta.

Berikut rincian tarif paspor dan dokumen perjalanan lainnya berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 atau biaya paspor lama:

1. Biaya paspor biasa 48 Halaman Rp 350.000 per buku

2. Biaya paspor biasa elektronik 48 halaman Rp 650.000 per buku

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta per permohonan

4. SPLP untuk WNI Rp 100.000 per buku

5. SPLP untuk orang asing Rp 150.000 per buku

Baca Juga: Kemenkumham Resmi Luncurkan Desain Paspor Baru Bernuansa Merah-Putih Pada HUT Ke-79 RI


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x