JAKARTA, KOMPAS.TV — Pemerintah secara resmi merilis tarif baru pembuatan paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Dalam aturan ini, biaya pembuatan paspor mengalami kenaikan.
Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum lengser dari jabatannya, yang mengatur tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain tarif pembuatan paspor, PP Nomor 45 Tahun 2024 juga mengatur besaran tarif visa, izin keimigrasian, serta PNBP keimigrasian lainnya.
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 tersebut, berikut rincian tarif terbaru pembuatan paspor dan dokumen perjalanan lainnya yang dilansir dari Kompas.com:
Baca Juga: Imigrasi Semarang Tolak 78 Pemohon Paspor Kerja Non-Prosedural
1. Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal lima tahun dikenakan tarif Rp 350.000 per permohonan.
2. Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal sepuluh tahun dikenakan tarif Rp 650.000 per permohonan.
3. Paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal lima tahun dikenakan tarif Rp 650.000 per permohonan.
4. Paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal sepuluh tahun dikenakan tarif Rp 950.000 per permohonan.
5. Layanan percepatan paspor yang selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1.000.000 per permohonan.
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia (WNI) dikenakan tarif Rp 100.000 per permohonan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.