“Detail jumlah dan asal uang tersebut nanti akan disampaikan di pengadilan. Untuk saat ini, kami yakin bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat,” ujarnya.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih rinci mengenai total uang suap yang diterima para hakim. Menurutnya, hal itu akan disampaikan di pengadilan.
“Detail jumlah dan asal uang tersebut nanti akan disampaikan di pengadilan. Untuk saat ini, kami yakin bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat,” katanya.
Barang bukti elektronik lain yang ditemukan diyakini mengandung percakapan dan komunikasi antara pihak-pihak terkait.
Meski demikian, ia menyebut informasi mengenai proses penyadapan tidak bisa diungkapkan kepada publik.
“Yang pasti, penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujarnya.
Baca Juga: Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Gregorius Tannur
Pihak Kejaksaan Agung juga masih mendalami sumber dana yang digunakan pengacara Ronald Tannur untuk melakukan suap tersebut.
“Kami akan klasifikasikan lebih lanjut, apakah uang itu berasal langsung dari Ronald Tannur atau keluarganya. Semua bukti akan dikaji secara mendalam,” kata Abdul Qohar.
“Jika nanti terbukti bahwa uang tersebut berasal dari Ronald Tannur atau keluarganya, kami tidak ragu untuk melanjutkan proses hukum terhadap mereka,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Gregorius Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR RI, Edward Tannur.
Hakim menjatuhkan vonis bebas pada Juli 2024 dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.