Kompas TV nasional hukum

Kasus Guru Honorer Diduga Aniaya Siswa, Adakah Peluang Bebas? Ini Kata Kejagung

Kompas.tv - 24 Oktober 2024, 06:30 WIB
kasus-guru-honorer-diduga-aniaya-siswa-adakah-peluang-bebas-ini-kata-kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) saat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) soal peluang Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, bebas.  (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

Ia ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan Aipda WH ke pihak kepolisian.

Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, menyebut Aipda WH dan istrinya, N, membuat laporan kasus penganiayaan usai mendapat kabar anaknya dipukul menggunakan gagang sapu.

“Awalnya sebelum ada LP (laporan polisi), saya sudah berusaha mediasi karena orang tua korban minta petunjuk ke saya,” kata Idris, Senin (21/10).

“Saya sampaikan, kita cari solusinya dan kita selesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.

Saat itu, lanjut Idris, Aipda WH mengaku akan mencabut laporan jika Supriyani mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

“Setelah itu saya panggil ibu guru ke kantor dan ketika tiba di kantor, langsung ibu guru mengatakan 'kapan saya pukul kamu?' sambil menunjuk dan pelototi korban.”

“Dan terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan 'kalau saya lakukan, silakan buktikan,” sambungnya.

Sementara itu, guru honorer yang sudah mengajar selama 16 tahun itu mengaku tidak pernah memukuli murid yang juga anak polisi tersebut.

"Saya tidak pernah memukul anak itu, apalagi dituduh pakai sapu," katanya, Selasa (22/10).

Dirinya justru telah beberapa kali ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito untuk mengakui perbuatannya. Upaya itu agar Supriyani bisa berdamai dengan keluarga murid tersebut dan proses hukumnya tidak dilanjutkan.

"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.

Adapun dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Guru Honorer di Konawe Selatan Siapkan Bukti Jelang Sidang Perdana Kasus Penganiayaan

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x