JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tengah berlangsung di berbagai daerah.
Tes SKD CPNS 2024 akan berlangsung hingga 14 November mendatang. Sementara hasilnya akan diumumkan mulai 17 November.
Untuk lolos tahapan awal ini, penting bagi para peserta memahami soal-soal yang akan dihadapi serta nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan.
Dalam SKD CPNS 2024, pelamar akan menghadapi tiga jenis tes utama:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Menguji pemahaman peserta tentang ideologi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
2. Tes Intelegensi Umum (TIU): Menguji kemampuan verbal, logika, serta numerik.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Menguji perilaku, etika kerja, serta kepribadian sesuai tuntutan jabatan.
Baca Juga: Ini Link Cek Ranking dan Tahu Jumlah Pesaing SKD CPNS 2024
Untuk formasi umum, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade sebagai berikut:
Selain formasi umum, ada beberapa formasi khusus yang memiliki passing grade berbeda. Berikut rinciannya:
- Putra/Putri Kalimantan:
- Lulusan Cumlaude dan Diaspora:
- Penyandang Disabilitas:
- Putra/Putri Papua dan Daerah Tertinggal:
Selain itu, penting bagi peserta untuk memahami cara penghitungan nilai dalam SKD CPNS 2024. Soal TWK dan TIU memiliki bobot jawaban sebagai berikut:
- Jawaban benar pada TIU dan TWK bernilai 5.
- Jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Untuk soal TKP, jawaban benar diberi bobot antara 1-5 poin, sementara jawaban kosong tidak mendapat poin.
Nilai tertinggi yang dapat diperoleh peserta dalam SKD CPNS 2024 adalah 550, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: 16 RIbu Orang Tercatat Tes CPNS Kemenkumham di Lampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.