JAKARTA, KOMPAS.TV - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan komposisi pimpinan pada Alat Kelengakapan Dewan (AKD) DPR RI masa keanggotaan 2024-2029.
Komposisi pimpinan yang disetujui terdiri dari 20 ketua dan 80 wakil ketua untuk setiap komisi atau AKD. Selain itu, nantinya ada 13 komisi di DPR RI.
Pengesahan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selasa (22/10/2024).
"Jadi waktu rapat paripurna 15 Oktober lalu sudah kita tayangkan, sudah disepakati. Sehingga dari jumlah anggota 580 dari 8 fraksi, ketua ada 20, dan wakil ketua ada 80," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dalam agenda rapat penentuan komposisi pimpinan komisi tersebut, ia pun menunjukkan tabel yang berisi komposisi pimpinan AKD.
Berikut susunan atau komposisi pimpinan AKD di DPR:
Komisi I
Komisi II
Komisi III
Komisi IV
Komisi V
Komisi VI
Komisi VII
Baca Juga: Puan Maharani Sebut Tak Ada Penambahan Bangunan di Gedung DPR karena Jumlah Komisi Bertambah
Komisi VIII
Komisi IX
Komisi X
Komisi XI
Komisi XII
Komisi XIII
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN)
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP)
Majelis Kehormatan Dewan (MKD)
Badan Legislasi (Baleg)
Badan Aspirasi Masyarakat (BAM)
Baca Juga: Tak Masuk Kabinet Prabowo, Puan: PDIP Dukung Prabowo di DPR
"Sudah ada tayangan ada sudah disetujui dan pada rapat konsul kemarin. Sehubungan itu kami meminta persetujuan dari fraksi-fraksi, apakah komposisi fraksi-fraksi pada pimpinan ketua dan wakil ketua di alat kelengkapan DPR RI masa keanggotaan 2024-2029 sebagaimana tabel yang ditayangkan dapat disetujui?" tanya Puan ke para peserta rapat.
"Setuju," jawab para peserta rapat, dipantau dari kanal YouTube DPR RI.
Dengan demikian, PDIP menjadi fraksi partai yang menduduki kursi pimpinan AKD paling banyak. Yakni menduduki 4 kursi ketua dan 16 kursi wakil ketua.
Dalam rapat tersebut, Puan juga mengesahkan jumlah anggota di masing-masing fraksi pada setiap komisi. Yakni disepakati bahwa batas terendah jumlah anggota sebanyak 41 orang dan batas maksimal 49 orang.
Sumber : Kompas TV/Kanal YouTube DPR RI.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.