Kompas TV nasional humaniora

Cek di Sini! Besaran Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Kabinet Merah-Putih

Kompas.tv - 21 Oktober 2024, 19:00 WIB
cek-di-sini-besaran-gaji-dan-tunjangan-menteri-wakil-menteri-kabinet-merah-putih
Jajaran menteri Kabinet Merah Putih melakukan sesi foto bersama bersama Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/10/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

Selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri negara juga mendapatkan tunjangan operasional. Namun, tunjangan ini hanya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional terkait tugas-tugas menteri, bukan untuk keperluan pribadi. Jumlah tunjangan operasional ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing kementerian.

Selain itu, menteri juga mendapatkan berbagai fasilitas lain, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan yang difasilitasi melalui asuransi kesehatan.

Berbeda dengan menteri, pengaturan gaji wakil menteri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Tidak seperti menteri, PMK ini tidak secara eksplisit menyebutkan adanya gaji pokok bagi wakil menteri.

Namun, berdasarkan peraturan tersebut, wakil menteri berhak menerima hak keuangan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri, yaitu Rp11.566.800 per bulan.

Selain itu, wakil menteri juga berhak atas hak keuangan lainnya sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat eselon Ia dengan jabatan tertinggi di kementerian tempatnya bertugas.

Jumlah hak keuangan ini sudah termasuk penghasilan setelah dipotong pajak.

Selain hak keuangan, wakil menteri juga berhak atas fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, serta jaminan kesehatan. Kendaraan dinas untuk wakil menteri diatur sesuai standar pejabat eselon Ia, sementara rumah jabatan diberikan dengan standar di bawah menteri, tetapi di atas pejabat eselon Ia.

Jika kementerian tidak mampu menyediakan rumah jabatan, wakil menteri akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan.

Fasilitas jaminan kesehatan yang diterima wakil menteri juga setara dengan yang diberikan kepada menteri negara, dan semua biaya yang terkait dengan hak keuangan serta fasilitas lainnya bagi wakil menteri ditanggung oleh anggaran kementerian masing-masing.

Baca Juga: Pernyataan Taufik Hidayat dan Giring Ganesha Usai Dilantik Menjadi Wakil Menteri Kabinet Merah Putih


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x