JAKARTA, KOMPAS.TV - Belakagan ini, netizen di sosial media dihebohkan dengan pengumuman larangan akad nikah pada Sabtu, Minggu, dan hari libur mulai 1 Januari 2025.
Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @let***, Sabtu (12/10/2024).
Unggahan tersebut menyampaikan, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan (2) PMA terbaru, akad nikah di luar KUA hanya dilayani pada jam kerja dan bukan hari libur.
"Per tanggal 1 Januari 2025, Akad Nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja," tulis unggahan itu.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan, tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan akad nikah pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur.
Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Baca Juga: Cek sscasn.bkn.go.id, Jadwal SKD CPNS 2024 Terakhir Diumumkan Besok
Anna menegaskan, masyarakat masih bisa melaksanakan akad pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Adapun Anna menjelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024), dikutip dari laman kemenag.go.id.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.
Anna juga mengatakan, PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.
Baca Juga: KAI Services Buka Lowongan Kerja Terbaru Pramugara/i untuk SMA/SMK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang.
Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan. Baik di rumah, tempat ibadah, atau pun lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.