JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih berpendapat seharusnya Dewi Sandra mengajukan gugatan praperadilan jika keberatan atas penyitaan hartanya pada kasus dugaan korupsi tata kelola timah.
Yenti menyampaikan hal ini dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (11/10/2024), menjawab pertanyaan mengenai apakah harta milik Sandra Dewi dapat serta merta dikembalikan setelah ia bersaksi bahwa harta yang disita merupakan jerih payah pribadinya.
“Tidak, kan itu harus dilihat lagi. Kalau dia keberatan atas penyitaan harusnya dia mengajukan praperadilan, ini kan sudah masuk ke pengadilan utamanya, pengadilan perkara pokok,” kata Yenti.
Yenti menyebut, untuk saat ini, barang-barang yang disita tersebut tidak bisa serta merta dikembalikan.
Baca Juga: [FULL] Pakar TPPU Jelaskan Serba-Serbi Pemeriksaan Sandra Dewi di Sidang & Aliran Dana Korupsi Timah
Pengembalian barang sitaan tersebut, menurut dia dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan terkait kasus itu.
“Sekarang ini nggak bisa dong, nanti dikembalikan kalau berdasarkan putusan pengadilan, ini sudah ranahnya hakim.“
“Jadi hakim nanti setelah sampai di putusan baru menyatakan bahwa betul ini bukan harta kekayaan yang didapatkan dari harta suaminya yang berasal dari korupsi,” lanjutnya.
Tapi, lanjut dia, tidak semudah itu barang-barang tersebut akan dikembalikan, karena memang pada perkara TPPU adalah mencari aliran dana orang yang terlibat korupsi.
“Aliran dana orang yang terlibat korupsi dan dikaitkan dengan TPPU itu adalah berkaitan dengan Pasal 5, yaitu TPPU pasif, orang-orang yang menerima. Siapa? Tentu nomor satu adalah orang-orang terdekatnya.”
“Saksi ini kan dikaitkan dengan bahwa ada bukti awal, ada bukti yang cukup bahwa ada aliran dana yang masuk kepada keluarganya, bukan sekadar saksi,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pada perkara dugaan TPPU yang melibatkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, aparat penegak hukum pasti akan mencari tahu ke mana aliran dana hasil dugaan korupsi itu mengalir.
“Yang mengalirkan (dijerat) Pasal 3 TPPU, yang menerima, atau orang-orang yang menerima adalah Pasal 5, adalah pasif. Ini kemungkinan orang-orang yang tidak terlibat korupsi tapi pada mereka ada uang hasil korupsi, penegak hukum harus kejar itu.”
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Sandra Dewi menyebut 88 tas branded miliknya yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hasil jerih payahnya.
Ia menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan terdakwa suaminya, Kamis (10/10/2024).
Mulanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eko Aryanto mengonfirmasi terkait tas-tas Sandra yang turut disita Kejagung.
"Ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU (tindak pidana pencucian uang) ya. Bahwa ada banyak itu tas-tas branded itu bagaimana? Ada Louis Vuitton, Hermes ya?” tanya hakim kepada Sandra.
"Saya akan jelaskan, di tahun 2012, saya memulai yang namanya endorsement yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok, artis yang terkenal untuk mempromosikan suatu barang," ujar Sandra.
"Di tahun 2014, ada 23, lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang meng-endorse saya, yang memberikan saya tas,” sambung Sandra.
Ia mengaku menerima tas-tas tersebut dari klien-kliennya untuk di-unboxing dan dipromosikan di akun media sosialnya yang memiliki 24,2 juta follower.
Baca Juga: Saat Sandra Dewi Tersedu Sebut sang Suami Ikut Wamil ke Anak, Harvey Moeis Ikut Menangis
"Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas, Yang Mulia, sebenarnya,” kata Sandra.
Ia juga menegaskan bahwa tas-tas branded miliknya tersebut bukan pemberian suaminya, Harvey.
"Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014," tegas Sandra.
Dalam kesempatan tersebut, Sandra Dewi juga mengungkapkan, penyidik Kejagung telah memanggil tiga orang dari toko-toko tas yang meng-endorse-nya.
"Pihak penyidik sudah memanggil tiga orang toko dan tiga-tiganya sudah menjelaskan kalau mereka memberikan kepada saya, tidak pernah saya beli tas-tas ini," tegas Sandra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.