"Sesampainya di sana pelaku dinyatakan meninggal dunia," jelasnya, dikutip dari Tribun Jakarta.
Menurut penjelasannya, jenazah Sudin sudah dipulangkan ke kediamannya untuk diserahkan ke pihak keluarga,
"Pihak keluarga menerima dengan meninggalnya korban," ungkapnya.
Sudin ditahan polisi sejak 24 September 2024 dan meninggal tepat di hari ke-16 masa penahanan dalam kasus yang menheratnya,
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Sudin, guru ngaji di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Tak hanya Sudin, dalam kasus tersebut polisi juga menetapkan Muhammad Hadi Sopyan (29), anak Sudin yang juga berprofesi sebagai guru ngaji, sebagai tersangka.
Dalam melancarkan aksinya, ayah dan anak beraksi secara terpisah. Keduanya bersiasat memanfaatkan kuasa sebagai guru untuk melancarkan aksi bejatnya.
Dugaan pencabulan itu bermula saat para korban mengaji di tempat pengajian tersebut, di mana para korban diwajibkan untuk menginap.
Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Guru Ngaji Cabuli 8 Anak di Gunung Kidul, Dalih Penasaran, Kini Ditahan
Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.