- Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000
- Gaji pokok anggota DPR RI: Rp4.200.000
Tunjangan Anggota DPR RI
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan. Rincian tunjangan ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima anggota DPR:
Tunjangan Melekat per Bulan
- Tunjangan suami atau istri: 10% dari gaji pokok (Rp420.000)
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal dua anak (Rp84.000 per anak)
- Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan Lain per Bulan
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Asisten anggota: Rp2.250.000
Baca Juga: Ketua DPR, Puan Maharani Sebut Anggota DPR Berhak Dapatkan Tunjangan Perumahan!
Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan digabungkan, maka seorang anggota DPR RI sudah memperoleh total pendapatan lebih dari Rp50 juta setiap bulannya.
Tentunya bisa bertambah lagi jika setiap anggota DPR RI mendapatkan tunjangan perumahan per bulannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.