Kompas TV nasional humaniora

Akan Ada Kenaikan, Ini Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia 2024

Kompas.tv - 9 Oktober 2024, 11:09 WIB
akan-ada-kenaikan-ini-gaji-dan-tunjangan-hakim-di-indonesia-2024
Ilustrasi. gaji dan tunjangan hakim saat ini (Sumber: jdih.sukoharjokab.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengungkapkan, ribuan hakim di Indonesia melakukan aksi cuti massal selama lima hari dari 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes.

Aksi ini dilakukan karena gaji dan tunjangan mereka tidak mengalami perubahan sejak 12 tahun lalu. Adapun gaji dan tunjangan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Sejak PP tersebut ditetapkan pada tahun 2012, gaji dan tunjangan para hakim di Indonesia tidak pernah mengalami kenaikan.

Kajian yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menunjukkan bahwa dengan rata-rata inflasi sebesar 4,1 persen per tahun, tunjangan jabatan hakim yang layak untuk tahun 2024 seharusnya adalah 242 persen dari tunjangan jabatan tahun 2012.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan sudah menandatangani permohonan penyesuaian tunjangan hakim sebagaimana aspirasi yang saat ini berkembang.

Baca Juga: Belum Naik dari Tahun 2012, Segini Jumlah Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia

Dengan pengesahan lewat tandatangan itu, menurut Anas, persoalan penyesuaian tunjangan hakim yang sedang ramai dibahas sudah selesai.

"Dan soal (penyesuaian tunjangan) gaji hakim, sudah saya taken semalam. (Ini prosesnya) Mulai Sabtu-Minggu (pekan sebelumnya). Kan ini bukan soal hanya tanda tangan, tapi yang terkait dengan Kementerian Keuangan," ujar Anas saat memberikan sambutan pada acara Gebyar Pelayanan Prima Kemenpan-RB di Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

"Tapi kemarin sudah kita kirim Bapak ya, saya ditelepon Mensesneg terus, jadi Alhamdulillah sudah selesai terkait dengan (tunjangan) gaji hakim," kata Anas.

Gaji Hakim di Indonesia Saat Ini

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012 PP Nomor 94 Tahun 2012 hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA) terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.

Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya. “Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300. Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.

Tunjangan Jabatan Hakim

Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan.

Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang tunjangan hakim di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Hakim pada tingkat banding mendapat tunjangan paling besar, baik di Pengadilan tinggi, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), maupun Pengadilan Militer Tinggi Utama (Dilmiltama).

Hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding mendapatkan tunjangan sebesar Rp 40.200.000. Sedangkan tunjangan untuk wakilnya adalah Rp 36.500.000, hakim utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI mendapatkan Rp 33.300.000, dan hakim utama muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000.

Tunjangan jabatan hakim pada pengadilan tingkat pertama lebih rendah, dengan ketua atau kepala pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan Rp 27.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 23.400.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 20.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 17.500.000.

Baca Juga: Hakim Cuti Bersama, 75 Persen Sidang di PN Jakarta Selatan Ditunda

Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.500.000, Pengadilan Kelas IA Rp 21.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil tipe B 18.400.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 15.900.000.

Lalu, hakim Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 20.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 17.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 14.600.000.

Hakim Utama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 22.400.000, Pengadilan Kelas IA Rp 19.000.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 16.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 13.600.000.

Hakim Madya Utama/Kolonel pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 21.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 17.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 15.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 12.800.000.

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 19.600.000, Pengadilan Kelas IA Rp 16.600.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 14.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.900.000.

Hakim Madya Pratama/Mayor Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 18.300.000, Pengadilan Kelas IA Rp 15.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 13.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.100.000.

Hakim Pratama Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 17.100.000, Pengadilan Kelas IA Rp 14.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 12.300.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 10.400.000.

Hakim Pratama Madya/Kapten Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 16.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 13.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 11.500.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.700.000.

Hakim Pratama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.900.000, Pengadilan Kelas IA Rp 12.700.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.700.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.100.000.

Kemudian, Hakim Pratama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 11.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.030.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 8.500.000.  

Selain tunjangan tersebut, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan untuk istri/suami adalah 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x